Kantor Desa Sukodadi, Kabupaten Lamongan (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Jika selama ini diam, akhinya Kepala Desa Sukodadi, Rollando Shein Jonna angkat bicara dan menekankan untuk mengajak kembali bersama-sama kepada semua lapisan masyarakat untuk membangun desa.
Pasalnya, terkait laporan perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dari dana desa (DD) tahun 2022 dengan mencatut nama warga Sukodadi yang menguasakan kepada pelapor Ali Mahfud dan mengaku sebagai penasehat hukumnya.
Bahkan, dalam pemberitaan di media online saudara Ali Mahfud mengatakan Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan lambat serta tertutup dalam menangani laporannya. “Hal tersebut patut disayangkan, karena dia sudah merendahkan marwah institusi Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dalam keterangan Kepala Desa (Kades) Rollan sapaan akrabnya, ia membantah
laporan yang di lakukan Ali Mahfud yang mengaku sebagai kuasa hukum warga Sukodadi tersebut.
Kami sebagai Kepala Desa di tuding sewenang-wenang dan secara sepihak mengalihkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD yang berjumlah 84 dari total KPM 109 tanpa adanya alasan yang jelas serta tanpa adanya Musyawarah Desa.
” Kami Jelaskan itu tidak benar adanya dan terkesan mengada ada, seperti yang dilaporkan oleh Ali Mahfud,” jelas Kades Rollan.
Dalam versinya, kejadian ini saat dirinya usai melaksanakan musyawarah desa (Musdes) khusus soal perubahan penetapan daftar keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022, pada bulan September 2022 lalu.
Namun, ia mengklaim jika saudara Ali Mahfud tidak mengetahui bahwa perubahan penetapan daftar keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tersebut, sudah di lakukan Musdes khusus dengan mengundang semua stakeholder desa Sukodadi yang dituangkan dalam sebuah berita acara penetapan.
Pada saat musyawarah desa khusus tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022, dilaksanakan melalui usulan pengurus RT nya masing-masing kemudian dilakukan verifikasi bersama oleh peserta musyawarah, siapa-siapa KPM yang layak menerima BLT tersebut.
Meski demikian, di sampaikan oleh Kades Rollan, perihal perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dari dana desa (DD) tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Desa Sukodadi Nomer 04 Tahun 2022, tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022.
Kepala Desa Sukodadi, bahwa untuk menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, tentang pengelolaan Dana Desa.
Maka Pemerintah perlu menetapkan darftar keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022 Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Kepala Desa.
Mengingat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperhatikan Hasil pembahasan Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2022.
Melalui Musyawarah Desa Khusus Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada tanggal, 07 September 2022 (berita acara nomor 04);
Memutuskan, Peraturan Kepala Desa, tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2022, dan seterusnya Pasal 1, angka 1,2,3,4,5 huruf a,b,c,d,e dan f, 6,7 serta 8. Pasal 2,3,4 dan Pasal 5,” bebernya.
Ditambahkan oleh Kades Rollan, berkaitan dengan adanya pelaporan tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dari dana desa (DD) tahun 2022.
Perlu saya sampaikan, kami juga sudah di hadirkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk dimintai keterangan dan pengaduannya bahkan di limpahkan ke pihak Inspektur (Inspektorat) Kabupaten Lamongan,” kata Rollan.
Dalam persoalan ini, kami menganggap gagal paham, karena apa, karena saudara Ali Mahfud (pelapor) sendiri adalah Perangkat Desa dalam hal ini Kasi Pemerintahan Desa Sukodadi, kalau ikut Musdes khusus mestinya mengetahui regulasi tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dari dana desa (DD) tahun 2022.
” Ini yang kami lakukan adalah perintah Peraturan Desa Sukodadi Nomer 04 Tahun 2022, tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022.
Serta menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, tentang pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut pastinya juga di laksanakan oleh seluruh Pemerintah Desa melalui Kepala Desa di Kabupaten Lamongan. “Ini adalah perintah undang-undang,” terang Rollan.
Sementara, Alamal Ketua BPD Desa Sukodadi dimintai keterangan tentang musyawarah desa (Mudes) khusus perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dari dana desa (DD) tahun 2022. “Pada bulan Oktober, Nopember dan Desember sudah sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Rollan bersama stakeholder Pemerintahan Desa Sukodadi sudah melaksanakan Musdes khusus dengan mengundang semua Perangkat desa, LKD, BPD yang ada di desa serta Pendamping Desa.
” Jadi, menurut Ketua BPD, perubahan itu dimusdeskan dan dihadiri oleh Pemerintah Desa (Pemdes), LKD Desa yang lain dan BPD. Insya’Allah Berita acaranya ada pak disimpan oleh Pemdes,” terangnya.
Selain itu, dari musyawarah desa khusus tersebut di tuangkan dengan berita acara penetapan sebagai dasar pembuatan Perdes, yakni Peraturan Desa Sukodadi Nomer 04 Tahun 2022. Untuk menjalankan ketentuan, tentang pengelolaan Dana Desa.
“Kami berharap agar segala permasalahan di desa kami cepat selesai dan rekonsiliasi masyarakat cepat terlaksana,” ujar Ketua BPD Sukodadi.
Pada kesempatan yang lain, Imam salah satu warga masyarakat Desa Sukodadi juga menyampaikan, “Berkaitan dengan persoalan Ali Mahfud dengan masyarakat desa sukodadi yang semula desa adem ayem kini desa Sukodadi jadi bahan omongan di masyarakat.
Kita ketahui bersama, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Ali Mahfud, diantaranya, pertama, Ali Mahfud seorang Perangkat Desa seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakatnya.
Namun, tidak demikian dan malah sebaliknya, dirinya dengan bangga telah melaporkan warganya sendiri ke Polres Lamongan, dan perkaranya saat ini sedang berjalan. Selasa, (17/01).
Kedua, Ali Mahfud mengaku sebagai Kuasa Hukum, diduga telah melanggar UU No.18 Tahun 2008 tentang Advokat yang intinya, Advokad dilarang merangkap jabatan, dimana dalam hal ini saudara Ali Mahfud juga sebagai Perangkat Desa dengan jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Desa.
Ketiga, Ali Mahfud diketahui tercatat sebagai anggota salah satu Partai Politik (Parpol), diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 Huruf ( g ) yang disebutkan Perangkat Desa dilarang menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik.
Sementara, dari ketiga persoalan yang kami sampaikan tersebut, sebelumnya kami bersama 202 orang bertanda tangan atas nama masyarakat desa Sukodadi sudah mengadukan/laporan ke bapak Bupati Lamongan dengan tembusan kepada bapak Camat Sukodadi, bapak Kapolsek Sukodadi serta bapak Kepala Desa Sukodadi.
Berkenaan dengan persoalan tersebut, kami bersama 202 orang masyarakat desa Sukodadi yang memintak dengan sangat kepada bapak Bupati Lamongan untuk memerintahkan ke bapak Camat untuk selanjutnya di teruskan kepada bapak Kepala Desa Sukodadi.
Selanjutnya untuk memberhentikan Ali Mahfud sebagai Perangkat Desa Sukodadi, karena sudah jelas telah melanggar peraturan serta perundang-undangan yang telah di sahkan oleh Pemerintah.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso