Agustanto pensiunan Polisi (topi merah) dan Zaenudin Kuasa hukum (foto: Dikin)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Agustanto (64) pensiunan Polisi merasa kesulitan mencari keadilan sejak 2021 lalu,pasalnya Laporan di Mapolres Batang hingga saat ini tidak ada kelanjutan. Bahkan, saat melapor pihaknya justru diminta mencari bukti sendiri.
Kasusnya adalah dugaan penipuan oleh pengembang perumahan Kauman Residence. Ia membeli rumah dengan tipe 45, namun belakangan diketahui rumah yang dia angsur ternyata tipe 50.
Saat ini ia menempati rumah dengan tipe 45 dengan nomor D4. Sementara rumah yang dicicilnya bernomor C3 dengan tipe 50. Perbedaan rumah cukup jauh, tipe 50 memiliki dua lantai, sementara 45 hanya satu lantai.
Rumah C3 berada di sebelah kantor pemasaran, sementara rumah yang diserahkan ke Agus berada di ujung gang. Rumah itu diatasnamakan sang istri Sri Budiati (50). Kasus itu diketahui saat Agus ingin mengetahui dokumen kepemilikan rumahnya ke pengembang. Ia tidak pernah mendapatkan dokumen tersebut.
Saat dicari hingga ke bank penyedia kredit perumahan, Bank BTN, baru terbongkar jika rumah yang dicicilnya ternyata rumah mewah tipe 50.
Kuasa hukum korban, Zainudin menerangkan jika ada dugaan penipuan dari pengembang perumahan. Agus harus mencicil rumah mewah yang tidak diserahkan kepadanya.
“Ini dugaannya jelas ada tindak pidana penipuan,” ucapnya, Kamis 19 Januari 2023.
Zaenudin menambahkan kliennya curiga bermula saat uang muka untuk membeli rumah yang tidak sesuai brosur. Yaitu dari Rp 35 juta untuk rumah tipe 45, ternyata pihaknya terus dimintai biaya tambahan hingga total Rp 83 juta. Pihaknya saat itu tidak mau ambil pusing karena tidak punya tempat tinggal lagi. Rumah pak agus yang lama telah dijual.
Agus pensiunan polisi mengatakan, sejak kunci diberikan, per bulan angsuran yang dibayar mulai Rp 2,35 juta sampai Rp 2,8 juta karena tidak flat. Ia telah berhenti mengangsur sejak dua tahun lalu. Anehnya perbankan berhenti menagih saat ini.
“Ini kan salah, hak saya kan di C3. Masa saya tidak menempati C3 disuruh bayar,dibenarkan dulu dokumennya baru saya bayar,” terangnya.
Ia mengatakan jika pernah melaporkan ke Polres Batang dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang dipunyai. Laporan itu dilakukan tahun 2021.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut pelaporan saya,saya hanya meminta keadilan supaya bisa mendapatkan keadilan,” terangnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso