
Persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang (Foto: son)
LUMAJANG, BIDIKNASIONAL.com – Polemik tanah seluas 8.269 m2 terletak di Dusun Rowo Bujel RT. 06 RW. 01 Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang, yang digelar mulai bulan September s/d dibulan Januari 2023 di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, antara penggugat dan tergugat masih berkelanjutan. Sudah mulai menemukan titik terang dari salah satu notaris/PPAT H. Luthfi Irbawanto, SH yang beralamat : Jl. Kyai Haji Wahid Hasyim No. 36 Kabupaten Lumajang.
Sesuai dengan kutipan Surat Pernyataan Nomor : 006/1/L1/N/2023
Dengan ini menyatakan,
Bahwasannya saya membatalkan dan menarik kembali Akta Jual beli Nomor 364/2008, tertanggal 30 Desember 2008 atas nama Haji Asmadin dan Setiadi Laksono Halim, yang dibuat dihadapan saya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Atas sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 179/Labruk Lor, sebagaimana diuraikan dalam Gambar situasi nomor 629 tanggal 11 April 1991 seluas 8.269 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan meter persegi) terletak dalam Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Desa Labruk Lor.
Dengan alasan pembatalan :
Dikarenakan istri pihak penjual tidak memberikan persetujuan dan tidak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 18 dan kuasa menjual Nomor 20, yang dibuat dihadapan Ari Mudjianto, SH., begitu pula terkait tanggal maupun tahun pembuatan Akta Jual Beli Nomor 364/2008 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan Akta Jual Beli Nomor 364/2008 dibuat tanpa sepengetahuan Haji Asmadin.
Oleh karenanya saya membatalkan dan menarik kembali Akta Jual Beli Nomor 364/2008.
Gugatan di Pengadilan Negeri Lumajang, timbul setelah Ahli Waris mengetahui kepemilikan tanah orang tuanya atas nama Haji Asmadin, sudah beralih atas nama Setiadi Laksono Halim dalam Akta Jual Beli Nomor 364/2008, pada tanggal 30 Desember 2008, bahkan dalam proses Akta Jual Beli, Ibunya yang tak lain istri dari Haji Asmadin tidak diikutkan dalam proses pemindahan Hak kepemilikan tanah yang merupakan salah satu harta gono-gini.
Semula tanah di Dusun Rowo Bujel RT. 06 RW. 01 seluas 8.269 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh sembilan meter persegi) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang milik Haji Asmadin yang telah dibeli dari Subakir, kemudian beralih jadi atas nama Setiadi Laksono Halim, hal tersebut yang selama ini tidak diketahui oleh almarhum istri Haji Asmadin dan juga Ahli Waris. Dalam proses tersebut bisa terjadi dengan munculnya surat kuasa atas nama Haji Asmadin yang diberikan kepada Setiadi Laksono Halim, cuma permasalahan tersebut tidak diketahui oleh istri Haji Asmadin dan ahli waris.
Diduga meragukan keberadaannya, apalagi penandatangannya dalam proses akta jual beli tersebut dilakukan dirumah Setiadi Laksono Halim, menandatangani sebagai penjual dan pembeli ini yang lebih aneh lagi?. Salah satu saksi yang berinisial MD, karyawan H. Luthfi Irbawanto, SH., yang sudah bekerja selama 10 tahun saya baru kali ini ada pembeli menandatangani Surat Akta Jual Beli dirumahnya.
Bahkan oleh Setiadi Laksono Halim sudah dihibahkan kepada anaknya sendiri yang bernama : Nia Yulianita yang jelas tanah sengketa tersebut bukan Atas Nama Setiadi Laksono Halim, sudah menjadi Atas Nama Nia Yulianita. Selaku kuasa hukum Sudjatmiko, SH.MH., dan Haris Eko Cahyono, SH.MH., menyampaikan pada saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (18/01/2023) kepada bidiknasional.com, yang menjadi tergugat dalam perkara Nomor 45, diantaranya Ari Mudjianto, SH.,H. Luthfi Irbawanto, SH., Setiadi Laksono Halim, Nia Yulianita dan I Komang Gede Sutarjana, SH.MKn., kami sudah menyampaikan dalam proses sidang sudah ada pembatalan / menarik kembali akta jual beli yang dikeluarkan Notaris/PPAT H. Luthfi Irbawanto, SH., dalam Surat Pernyataan Nomor 006/1/L1/N/2023 pada tanggal 16 Januari 2023.
“Yang jelas hal tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim, dengan adanya surat pembatalan yang dikeluarkan Notaris/PPAT H. Luthfi Irbawanto, SH.,” jelas kuasa hukum.
Laporan: son
Editor: Budi Santoso