JATIMSURABAYA

Curi Barang Dagangan Majikan, Tiga Karyawan ini Dipolisikan

Tiga karyawan di Gudang rongsokan Jalan Tanjung Sadari No.108 Surabaya, diamankan Tim Anti Bandit (TAB) Init Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis 12 Januari 2023, Dinihari (foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Gegara diduga mencuri salah satu jenis barang dagangan ditempat kerjanya, tiga karyawan pekerja di Gudang rongsokan Jalan Tanjung Sadari No.108 Surabaya, dilaporkan oleh majikannya kepada pihak Kepolisian.

Dari identitas karyawan tersebut, adalah MI (27 tahun), warga Jalan Gembong Stal Surabaya dan AG (33 tahun), warga Jalan Undaan Kulon Surabaya serta l (26 tahun) warga Jalan Undaan Kulon Surabaya.

Ketiganya diamankan Tim Anti Bandit (TAB) Init Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Kamis Dinihari tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Agung Suciono, menyampaikan, terungkapnya kasus pencurian ini, berawal dari sang majikan merasa curiga dengan barang dagangannya karena sering berkurang dalam penjumlahannya.

“Kemudian mengadu kepada kami pihak Kepolisian Sektor Krembangan. Selanjutnya, dilakukan pemantauan oleh Opsnal Reskrim dilokasi,” kata Kepala Unit Reskrim Ipda Agung Suciono, kepada BIDIK NASIONAL, Jum’at (20/01/2023).

Setelah dilakukan pemantauan oleh Opsnal Reskrim, Lanjut Ipda Agung Suciono, ketiganya tertangkap basah saat membawa sebuah bungkusan karung dari dalam Gudang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Bungkusan karung tersebut, berisi kepingan Timah bekas. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan,” lanjut Ipda Agung Suciono.

Ketika diinterogasi, mereka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan melewati pintu depan Gudang menggunakan kunci duplikat.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yakni 2 (dua) buah kunci dan sebuah karung yang didalamnya berisi kepingan Timah bekas,” ucap Ipda Agung Suciono.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ketiga pelaku pencurian tersebut, diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button