Pria paruh baya berinisial MI (51) berhasil ditangkap dikediaman nya Desa Tambakpocok, Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan (foto: Abd Rosi)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Gegara diduga setubuhi anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur, pria paruh baya di Desa Tambakpocok Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan akhirnya dipolisikan oleh seorang Kepala Desa (Kades).
Hal ini, dibuktikan saat pria paruh baya tersebut, diinterogasi oleh petugas di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bangkalan.
Informasi dihimpun media ini, bahwa terkuaknya kasus persetubuhan berawal dari korban Mawar (samaran-red) berusia 14 tahun, mengadu kepada Kepala Desa yang dilanjutkan laporan ke pihak Kepolisian Resort Bangkalan beberapa hari yang lalu.
Tak lama dari laporan tersebut, pria paruh baya yang diketahui berinisial MI berusi 51 tahun berhasil ditangkap di kediaman nya Desa Tambakpocok, Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
Menurut pengakuan pelaku MI saat diinterogasi petugas, bahwa kekerasan seksual yang telah dilakukannya terhadap Mawar tak lain adalah anak angkatnya itu, sebanyak 10 kali dan terbawa hawa nafsu.
Selain melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebanyak 10 kali terhadap korban. Pria paruh baya itu, juga melakukan kekerasan fisik sesaat sebelum merenggut kegadisan anak dibawah umur tersebut.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena pelaku tidak hanya dikenakan pasal kekerasan seksual, namun juga kekerasan fisik untuk anak dibawah umur.
“Benar. Korban terakhir dicabuli oleh ayah angkatnya sendiri, langsung kabur sejauh 7 kilometer. Namun, kaburnya korban ingin ke rumah ibunya. Akan tetapi nyasar dan akhirnya ditemukan oleh kepala desa,” kata AKBP Wiwit, sapaan lekatnya, kepada wartawan Kantor Berita BIDIK NASIONAL, Minggu (22/01/2013).
Ketika ditanya berbagai macam hal oleh kepala desa tersebut, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh ayah angkatnya. Akhirnya, langsung kades yang melapor ke Polsek dan langsung kami lakukan penahanan,” lanjut AKBP Wiwit.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MI akan dijeratkan dengan pasal berlapis yang ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso