JATIMSURABAYA

Pengedar Sabu Jatipurwo, Terciduk di Rumah Kos Putat Jaya

SY (33) asal Jalan Jatipurwo Surabaya dihentikan aparat Kepolisian dari Tim Khusus bagian Narkoba Polrestabes Surabaya (foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pelarian pengendar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SY (33 tahun), asal Jalan Jatipurwo Surabaya dihentikan aparat Kepolisian dari Tim Khusus bagian Narkoba Polrestabes Surabaya, saat singgah di rumah kos yang beralamatkan Jalan Putat Jaya Surabaya.

SY diciduk berdasarkan barang bukti atas kepemilikan 10 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,78 gram yang tertemukan Polisi dalam penggeledahan di rumahnya Jalan Jatipurwo, pada sebelum dilakukan penangkapan.

Data dihimpun media ini, selain disitanya barang bukti 10 poket sabu. Alat bukti lainnya seperti 2 (dua) bendel plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah Handphone Samsung serta sebuah pipet kaca, juga turut disita guna penanganan proses penyidikan yang lebih lanjut.

Dikatakan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, SY ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran narkoba jenis sabu dan sudah dilakukan penahanan.

“Dalam pemeriksaan saat dimintai keterangannya oleh penyidik. Tersangka SY mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang dengan julukan Sugik (belum tertangkap) yang juga tinggal disekitaran rumah tersangka SY,” kata AKBP Daniel Marunduri, kepada wartawan Kantor Berita BIDIK NASIONAL, Senin (23/01/2023).

AKBP Daniel Marunduri juga menjelaskan, penangkapannya pada hari Selasa 20 Desember 2022 dan alasan tersangka SY menjadi seorang pengedar sabu demi mendapatkan imbalan dari Sugik (DPO) berupa uang.

“Jadi barang haram tersebut, dipasok oleh Sugik (DPO), menyuruh tersangka SY untuk menjualkan sabu dengan target, jika laku 12 poket akan diberikan imbalan senilai 200 ribu rupiah,” jelas AKBP Daniel.

Ajun Komisaris Besar Polisi di Kesatuan Narkoba Polrestabes Surabaya itu menambahkan, “Perbuatan tersangka SY, kita akan jeratkan dengan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 4 tahun penjara,” tambahnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button