ACEHGAYO LUES

APH Usut Tuntas Aliran Dana BUMK Desa Perlak Gayo Lues

Ilustrasi

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Aparat Penegak Hukum (APH) Gayo Lues diminta Usut Tuntas Aliran Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Perlak Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, yang diduga bermasalah.

Seharusnya Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) adalah salah satu kunci keberhasilan BUMK Desa Perlak sebagai sebuah lembaga. Konsep Struktur yang dimiliki kejelasan tugas dan wewenang yang sangat menentukan Proses kerja lembaga itu sendiri. Tentu saja sangat mempengaruhi Kualifikasi orang – orang yang duduk di sana.

Disampaikan sumber Kantor Berita Bidik Nasional (BN), Rabu (23/1/2023), apa saja tugas, hak dan kewajiban pengurus BUMK.

Secara umum dan kewajiban pengurus BUMK dapat diuraikan misalnya, Penasehat atau Komisaris BUMK mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau Direktur dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.

Komisaris BUMK atau apapun namanya juga memiliki tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan Pengurus dan pengelolaan Usaha Desa atau Kampung berdasarkan Visi dan Misi dalam RPJM Desa atau Kampung, ujar sumber menegaskan.

Selain itu kata sumber, tugas, hak dan kewajiban Komisaris/Pengurus BUMK dan lainnya, berdasarkan pembahasan dan materi yang disepakati dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh masyarakat itu sendiri bersama sama dengan pemangku kepentingan didesa dan hasilnya dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMK itu sendiri.

“Jadi jenis usaha yang dapat dijalankan BUMK tersebut antara lain, Bisnis Sosial, Keuangan, perdagangan yakni usaha bersama,” jelasnya.

Namun, hal ini bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh BUMK Desa Perlak Kecamatan Tripe Jaya, ucapnya.

Diketahui, hasil Konfirmasi dari beberapa wartawan kepada Ketua BUMK Desa Perlak beberapa waktu lalu menjelaskan, Dana BUMK Desa Perlak Tahun 2021 lalu sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) namun di transfer ke Rekening BUMK hanya sebesar Rp. 99.593.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Makanya saya pun heran, kok anggaran Rp.250 juta untuk BUMK hanya ditransfer Rp.99.593.000,- saja, pada saat saya tanyakan ke Kecamatan mereka bilang dipotong untuk Covid 19, makanya diam saya pun,” katanya.

Saat dicecar, terkait dana Rp.99.593.000,- tersebut untuk apa, dia menjelaskan, dana Rp.99.593.000,- yang masuk ke Rekening BUMK tersebut dibelikan Mobil Cery sebesar Rp. 80 juta dan sisanya untuk lain -lain.

“Dana yang masuk ke Rekening BUMK tersebut kami belikan Mobil Cery sebagai operasional kampung dan lebihnya untuk lain-lain,” Ujarnya.

Sementara Pengulu Perlak hanya mengatakan, sudah ditransfer ke Rekening BUMK Desa sebesar Rp 47 juta lebih. “Sudah ditransfer ke rekening BUMK Desa seperti saya katakan diatas tadi dan selain itu dananya untuk Covid 19,” katanya, tanpa secara rinci dengan alasan untuk Covid 19.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button