JATIMSIDOARJO

DPRD Sidoarjo Hearing dengan Disporapar, Terkait Kemelut CV UMKM Bersatu di GOR

Kepala Disporapar DJoko Supriyadi dan  Indah dari  CV UMKM Bersatu didampingi pengacaranya Purwanto,SH, berjabat tangan saat hearing dengan di Komisi B DPRD (foto: yah)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com –  Rabu siang (25/1/2023) Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan hearing dengan Kepala Disporapar (Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata) terkait persoalan CV UMKM di GOR Sidoarjo. 

Dalam hearing itu pihak Dispora menceritakan, awal mulanya Indah pemilik CV  UMKM Bersatu datang ke kantor menemui kepala Disporapar DJoko Supriyadi, setelah bertemu di kantor Disporapar, Indah menjajikan yang bagus – bagus yaitu mengkoordinir para PKL GOR. 

Selanjutnya Indah dipertemukan dengan Koperasi Gelora Sejahtera. CV UMKM Bersatu mengkoordinir sebanyak 21 PKL di GOR pada tahun 2022 dan menyediakan container ke para PKL. Seharusnya pada akhir Desember 2022 sudah selesai. CV  UMKM Bersatu hanya ditugaskan oleh koperasi gelora sejahtera untuk pengadaan container PKL, tidak untuk yang lain- lainnya. Tapi kenyataannya Indah diduga malah melakukan pungutan 5% dari hasil penjualan para pedagang. 

“Karena tidak ada regulasinya, maka apa yang dilakukan Indah harus segera dihentikan,” kata Disporapar.  

Dalam hearing itu Indah menyampaikan dirinya mengakui uang pungutan 5% tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri, “itu adalah uang fee saya dalam mengkoordinir PKL,”  jelas Indah. Dikatakan Indah, kalau dirinya membikin draf perjanjian dengan  pihak Koperasi  Gelora Delta, tapi pihak koperasi tidak mau menyetujuinya.  

Bambang Pujianto ketua Komisi B DPRD Sidoarjo saat hearing dengan PKL GOR Sidoarjo di ruang rapat DPRD, Rabu (25/1/23)

Bambang Pujianto Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo menjelaskan,  bahwa yang di lakukan Indah itu salah, karena tanpa ada dasar regulasi atau aturan di daerah kabupaten Sidoarjo. “Kalau memang sudah ada regulasi dari Pemkab Sidoarjo terkait pengelolaan  PKL GOR uangnya harus masuk ke Kasda kabupaten Sidoarjo,  itu baru benar,” kata Bambang.  

Hal senada juga diungkapkan Sujalil  anggota Komisi B DPRD kabupaten Sidoarjo dari partai PDIP,  pungutan yang dilakukan Indah itu salah karena GOR merupakan aset Pemkab Sidoarjo, setiap pungutan harus ada regulasinya dan uangnya harus masuk ke Kasda Kabupaten Sidoarjo.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button