Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan dua kawanan bandit Curanmor (01/02/2013)// foto:
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sikat kawanan bandit pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2), yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya.
Dalam hal ini, dua kawanan bandit Curanmor berhasil ditaklukan. Sedangkan dua kawanan lainnya yang sudah diketahui identitasnya lari dari penyergapan.
Menurut penjelasan dari Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana, dua kawanan bandit Curanmor yang berhasil ditangkap ini adalah PR (28), warga Jalan Randu Bulak Banteng Baru Surabaya dan SW (28), warga Jalan Bulak Banteng Surabaya.
“Keduanya merupakan kawanan dari empat bandit Curanmor yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya,” jelas AKP Arief Rizky Wicaksana, Rabu (01/02/2013).
Data yang diterima ada 26 TKP dan 13 TKP diantaranya wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Hal tersebut, dibenarkan atas pengakuan kedua pelaku saat diinterogasi.
“Selain itu, kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi pencuriannya dilakukan bersama dua temannya yakni FJ dan SL (belum tertangkap) dan kini masih dilakukan perburuan,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Mustofa memaparkan, terungkapnya aksi kejahatan komplotan bandit Curanmor ini, berdasarkan tindaklanjut dari beberapa laporan yang sudah diterima.
“Laporan tersebut juga dikuatkan dengan adanya salah satu alat bukti yakni hasil rekaman CCTV saat komplotan ini, mencuri motor di Rusunawa Lama Tambak Wedi Surabaya,” urai Ipda Mustofa.
“Kebetulan kami dapati informasi keberadaannya, sehingga berhasil dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing pelaku. Namun, dua pelaku lagi berhasil melarikan diri dari penyergapan,” sambungnya.
Peranan dari komplotan ini, berbeda-beda. Ada yang bagian eksekutor dan satunya lagi menunggu di luar untuk mengawasi situasi.
“Dalam melakukan aksinya pada malam hari secara mobile untuk mencari sasaran motor yang terparkir lengah tanpa pengawasan dari sang pemilik dan saat mencuri menggunakan kunci T,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah kaos warna merah, sebuah jaket, uang tunai 600 ribu rupiah, sebuah Celana Jeans, 1 (satu) buah mata kunci T dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 inci.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian yang ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso