Searah jarum jam: Suasana sidang di PN Sampang, Kuasa Hukum Moch Yahya, SH bersama klien saat melaporkan para penggugat di SPKT Polda Jatim beberapa waktu lalu dan cek lokasi lahan sengketa oleh PN Sampang ( Foto: boody)
SAMPANG, BIDIKNASIONAL.com – Dua Kali Gugatan Para Penggugat Ditolak Majelis Hakim PN Sampang terkait Lahan Warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-Timur, Kamis, 02/02/2023.
Diketahui sebelumnya dalam gugatan perkara perdata nomor : 01 / Pdt.G / 2022 / per 02 Februari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur serta diputuskan dalam agenda Sidang Putusan
dengan nomor pokok perkara 08/ Ptd.G/2022/PN.Spg Sidang putusan Sengketa Lahan dititik lokasi yang sama atas nama pemilik sebelumnya Nilem dan setelah dijual kemudian diatasnamakan Mat Nali.
Disebutkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang (PN), memutuskan gugatan Para Penggugat ditolak.
Hal ini menimbang berdasarkan keabsahan bukti kepemilikan para Penggugat. Memang bukan bukti kepemilikan, Tetapi yang di ajukan bukti pembayaran ketetapan pajak yang mana berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Reg No.34K/ Sip / 1960 tanggal 3 Februari 1960 ketetapan pajak itu bukan bukti kepemilikan dasar untuk mengajukan gugatan para penggugat.
Usai putusan diterima, Moch Yahya, SH., Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2. yakni Nilem dan Mat Nali sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
” Terimakasih kepada para Majelis Hakim atas amar putusannya yang telah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.” ujar pria asli kelahiran Madura ini.
Lebih lanjut Yahya sapaan lekatnya menyampaikan, akan melakukan upaya hukum atas timbulnya Surat Pernyataan Waris / Pengajuan Ulang.
” Beberapa waktu lalu laporan kami di Polda-jatim dilimpahkan ke Polres Sampang. Dimana para saksi, Tomis yang berumur 50 tahun dan Kholik berumur 27 Tahun untuk menjadi saksi didalam surat keterangan waris yang pewarisnya atas nama Samin, meninggal pada tahun 1957. Dengan keluarnya surat keterangan waris tersebut sebagai dasar gugatan oleh Para Penggugat, Klien kami merasa dirugikan dalam perkara PMH / merancu persoalan ini.
Selanjutnya kata dia, kami akan menindaklanjuti laporan yang sudah di SP2HP-A2 tentang pemberhentian perkara kami oleh Penyidik Polres Sampang,” tegasnya.
Selanjutnya kami akan mengajukan ulang atau untuk uji materi ke Pengadilan Negeri Sampang, atas SP2HPA2 Oleh penyidik Polres Sampang,” pungkasnya.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso