
Polresta Sidoarjo menggelar Press Release penyalahgunaan narkoba (3/2)// foto: yah
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pada hari Jum’at 3 Februari 2023, pukul 13.00 wib di halaman reskrim Polresta Sidoarjo menggelar Press Release penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tim Satresnarkoba telah menangkap pelaku di rumahnya pada rabu (11/1/2023) pukul 19.00 wib, di jalan sedati agung II/ 2 sedati agung kecamatan sedati kabupaten sidoarjo.
Pada tanggal tersebut tersangka MNA di tangkap di rumahnya berdasarkan laporan masyarakat, lalu polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka .
Di dalam rumah tersangka polisi menemukan tersangka memproduksi pil doble L, barang bukti berupa pil LL tersebut seberat 1.678,42 sebanyak 8 bungkus.
Disampaikan, Tersangka mengaku barang tersebut milik mawar hitam (nama samaran) yang masih DPO dan pesek juga masih DPO.
” Tersangka akan di jerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar rupiah,” pungkasnya.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso