Kajati Aceh Perintahkan Kajari Subulussalam Terlibat Musrenbang Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH.,MH.//(Foto : Is/Agus Darminto)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menyampaikan agar Kejari terlibat saat Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangun) Desa.
Perintah tersebut disampaikan Bambang Bachtiar, SH.MH dalam kunjungan nya beserta rombongan ke Kota Subulussalam sekaligus peresmian Rumah Dinas dan peletakan batu pertama Mushala Al-Rayyan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam, Senin (6/2/2023).
Maksud dan tujuannya kata Kajati, agar para kepala desa yang menerima Anggaran Dana Desa agar tepat sasaran dalam mengelola pembiayaan dana desa tersebut.
“Saya meminta kerja sama dan dukungan, berkaitan dengan tata kelola masalah keuangan maupun anggaran Desa. Sebaiknya, terkait Anggaran dana desa kajari terlibat pada waktu diadakan Musrenbang Desa,” Kata kajati Aceh.
Lebih jauh Kajati Aceh menjelaskan dalam hal penanganan kasus – kasus pengelolaan dana desa tidak serta merta melakukan penindakan. Dalam pemerintahan kabupaten ataupun Kota mempunyai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni inspektorat
Fungsi Inspektorat lebih diberdayakan, Jika di hasil temuan dalam 60 hari tidak diselesaikan, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso