JAKARTA

Kembali, Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Bakti Kominfo

Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Foto, Dok. Antara)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kejagung kembali memeriksa saksi – saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Satu dari ke-6 orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

“Adapun saksi – saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Senin 06 Februari 2023.

Lebih lanjut Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yng diterima wartawan mengungkapkan, adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

  1. IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
  2. FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.
  3. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
  4. LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
  5. HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia. 
  6. DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

Sebagai informasi, pemeriksaan tehadap Dirjen Anggaran Kemenkeu ini merupakan yang kedua kalinya. Pada pekan lalu, Kejaksaan Agung mengatakan akan kembali memeriksa Isa Rachmatarwarta.

“Ya kita agendakan pemeriksaan ybs. Kembali pada Minggu depan,” kata Kasubdit Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jum’at (3/2/2023).

 

Dalam perkara ini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT. Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan : Toddy Pras H

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button