Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Amankan Bandar Sabu-Sabu Diduga Jaringan Lapas Kotapinang
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, amankan tersangka AON alias D bandar sabu-sabu diduga jaringan Lembaga Pemaayarakatan Kelas III Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (07/02/2023)// foto: M.Sukma
LABUSEL, BIDIKNASIONAL.com – Diduga bandar narkoba jenis sabu, tersangka AON alias DK, jaringan Lembaga Pemasyarakatan kelas III Kotapinang, Selasa (07/02/2023) Kotapinang, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, amankan bandar sabu-sabu diduga jaringan Lembaga Pemaayarakatan Kelas III Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (07/02/2023), Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP ER Ginting membenarkan penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Iya pak, ada ditangkap”, ujarnya via pesan singkat di aplikasi WhatsApp kepada wartawan.
Ginting menjelaskan, penangkapan berawal dari keterangan masyarakat, terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang.
Menurut nya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi adanya transaksi narkoba di daerah itu.
Selanjutnya, kata dia, kita perintahkan Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Ipda CH Suhartono, melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan diketahui, benar sering terjadi transaksi narkoba dilakukan tersangka AON alias DK.
Kemudian lanjutnya, personil Sat Res Narkoba berpura-pura menjadi pembeli dan dilakukanlah kesepakatan untuk bertransaksi dijalan Lestari, Dusun Sidorejo Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang.
Disitulah dilakukan penangkapan dengan barang bukti yang dikantongi tersangka AON alias DK, seberat 27,21 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari keterangan tersangka, didapat informasi narkoba tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial MS yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang”, paparnya.
Menurut Ginting, kepada petugas tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi jual beli narkoba, atas perintah MS. Namun setelah dilakukan pengembangan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, dengan alat komunikasi handphone yang biasa dilakukan tersangka, ternyata sudah tidak aktif lagi.
ER Ginting menjelaskan, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diakhir keterangannya, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP ER Ginting mengatakan, dengan penangkapan tersebut diperkirakan telah terselamatkan sebanyak 110 orang, dengan estimasi 0,25 gram/hari.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat bekerjasama dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar bebas dari Narkoba.
Laporan: M.SUKMA
Editor: Budi Santoso