H. Niman, Ketua Umum (Ketum) Ormas ALDERA (Foto: Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan membuang limbah lumpur bercampur air ke sungai kecil Kedung Baruk oleh pihak proyek pembangunan PT. Mega Depo Bangunan Indonesia, menuai kecaman keras dari Organisasi Masyarakat Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA).
Hal itu disampaikan langsung oleh H. Niman, selaku Ketua Umum ALDERA kepada awak media BIDIK NASIONAL, pada hari Sabtu (11/02/2023).
Menurut H. Niman, dalam hal menjaga lingkungan hidup, bukan hanya tugas Pemerintah saja. Namun, semua elemen masyarakat juga wajib berperan aktif.
“Apalagi dengan adanya dugaan pembuangan air berlumpur ke sungai kecil oleh sebuah perusahaan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Ketua Umum (Ketum) Ormas ALDERA meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menghentikan atau mencabut ijin proyek pembangunan tersebut.
“Itu dikarenakan pihak proyek telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas H. Niman.
Dimana dalam Pasal 104 UU PPLH disebutkan, sambung Ketum Ormas ALDERA, bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Pasal 60 UU PPLH itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” pungkasnya.
Penting diketahui, hasil temuan Bidik Nasional sebelumnya di lokasi Proyek pembangunan milik PT. Mega Depo Indonesia (MDI) pada aliran sungai kecil di kawasan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya, nampak seorang pekerja proyek sedang melakukan aktifitas pembuangan limbah air bercampur lumpur melalui mesin penyedot.
Menurut keterangan salah satu pekerja, bahwa dugaan limbah yang dibuang tersebut merupakan sisa-sisa hasil dari pengerukan tanah dilokasi proyek.
“Ini sisa dari pengerukan,” ucap singkat salah satu pekerja proyek kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Ditanya alasan mengapa dibuang ke sungai kecil kawasan Kedung Baruk, selanjutnya para pekerja tergesa-gesa mematikan mesin penyedot lalu menghentikan kegiatan.
Pewarta: Rosi
Editor: Budi Santoso