
Lokasi galian golongan C diduga ilegal di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa tengah (foto: tim)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Tak surut nyali atau jera meskipun pernah memakan korban, masih nampak aktifitas galian golongan C diduga ilegal di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa tengah.
Pasalnya, kejadian dua pekan lalu di Desa Dlisen kecamatan Limpung, akibat terguling nya truk karena jembatan putus, memakan korban jiwa tidak menyurutkan aktivitas Galian.
Dari pantauan dilokasi terlihat jembatan sudah diperbaiki dan truk muatan galian batu sudah kembali berjalan, Galian C terletak di wilayah perbatasan Desa Dlisen dan Amungrogo yang dipisahkan aliran sungai Petung.
Kepala Desa Dlisen, Hadi Prayitno mengatakan, terkait galian belum pernah ijin resmi, karena galiannya berada di Desa Amongrogo berbatasan dengan desa Dlisen sudah berjalan hampir dua tahun.
“Sini hanya aksesnya saja, untuk akses jalan yang dilalui ada dua desa yaitu Desa Babadan dan desa Dlisen. Memang terkenalnya itu di desa Dlisen,
kalau lokasi yang digali masuk wilayah Desa Amongrogo. Itu lokasinya di Dukuh Sawit ,” ungkapnya, Senin (13/2/23).
Hadi Prayitno menerangkan, kejadian kemarin korban hanyut di bawah jembatan adalah warga desa Dlisen. Sehingga dari pihak pengusaha galian meminta bantuan kepada dirinya (kepala desa: red) segera merapat kepihak keluarga untuk memberikan bantuan.
“Pengusaha bingung, takut menjadi gejolak, langsung merapat, minta tolong ke saya untuk segera merapat ke keluarga korban,” Bebernya.
Pengusaha Galian berinisial MB juga berpesan, lanjut Hadi, bila ada tamu
dari Polres Polda atau provinsi agar langsung di suruh ke tempat nya.
“Kemarin saja ESDM maupun kejaksaan mau ke sini pas waktu ada kejadian hanyut dan saya telepon kan ke pihak pengusaha ada tamu terkait galian, di suruh langsung merapat ke rumahnya,” katanya.
Sementara Sekertaris Desa Amongrogo, Akhmad khaerudin mengatakan,
terkait tanah di galian C tidak pernah ada izin dari Desa. Selama kepala desa dulu sama sekarang, memang tidak terlibat.
“Untuk dampak galian desa Dlisen kena dan Amungrogo juga kena itu dari jaman dulu, Untuk akses jalan untuk di desa dlisen nya,” ungkapnya.
Khaerudin menjelaskan, Tanah galian itu tanah warga di beli yang pinggiran sungai .
Dibedakan wilayah dlisen dan amongrogo itu batas sungai. Jadi amongrogo itu kebetulan batas nya sungai.
“Untuk lokasi galian c itu seperti saya bilang, secara dalam desa tidak tau dapat atau tidak. Apalagi urusan dengan galian C, tidak tahu sama sekali,” pungkasnya.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso