Press Release penangkapan tiga orang terduga bandar Narkotika jenis Sabu di Polres Pasaman (14/2/2023)// foto: Rf
PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro.SIK.MIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP.Ahmat Ramadhan, menyampaikan kronologis penangkapan tiga orang terduga bandar Narkotika jenis Sabu, diacara Press Release di Polres Pasaman (14/2/2023).
Kapolres Pasaman mengatakan, kronologis penangkapan tiga terduga Bandar sabu, dalam operasi ANTIK (Anti Narkoba) dengan inisial, ML, S, dan MA tersebut dilakukan Di Los Pasar Panti, yang beralamat di Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, pada hari senin tanggal 06/02/2023 sekitar jam 04.00 Wib.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas unit opsnal Sat Narkoba Polres Pasaman dari masyarakat, bahwa di Los Pasar Panti tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, petugas segera melakukan tindakan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud.
Kemudian pada hari minggu tanggal 5 februari 2023 petugas melihat ada tiga orang laki laki berada dilokasi dalam waktu yang lama, aksi ketiga pria tersebut membuat petugas merasa curiga.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 Wib, petugas langsung melakukan pengrebekan terhadap ketiga orang laki laki tersebut, dari situ petugas mengetahui masing masing pria tersebut bernama MA 23 tahun, ML 23 tahun, dan S 22 tahun.
Kapolres Pasaman Yudho Huntoro mengatakan, setelah anggota berhasil mengamankan ketiga pria itu, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tiga pria tersebut.
Setelah digeledah, petugas menemukan 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran sedang dari saku celana sebelah kanan MA, yang merupakan warga Cahaya Baru, Jorong Murni, Kecamatan Panti.
Usai diperiksa petugas, ternyata didalam nya terdapat 3 kantong plastik klip bening ukuran kecil, dan total semua nya berisikan 16 paket kecil yang dibungkus dengan palstik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka MA mengakui bahwa dirinyalah pemilik dari 16 paket kecil yang diduga berikan Narkotika jenis sabu tersebut.
Kepada petugas MA mengatakan paket tersebut akan dijual kepada pembeli yang berminat, dengan harga 100 ribu hingga 200 ribu Rupiah perpaket nya, tutur Yudho Huntoro.
Lebih detil Kapolres Pasaman yang dikenal dekat dengan masyarakat ini mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, MA mengakui sempat menjual beberapa paket diduga sabu tersebut kepada para pembeli.
Selain mendapatkan barang bukti 16 paket kecil diduga sabu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp 1500.000,-(satu juta limaratus ribu rupiah).
Kepada petugas, MA menjelaskan jika kepemilikan 16 paket diduga sabu tersebut didaptkan dari Inisial W yang berdomisili di kota Pekan Baru, MA mengatakan belum pernah bertemu dengan W, cara transaksi yang mereka lakukan adalah dengan cara menelpon W, dan nanti nya akan ada orang suruhan W yang selalu berganti ganti, mengantarkan langsung pesanan diduga Sabu tersebut kepada tersangka.
Bersamaan dengan MA, turut diamankan petugas inisial ML dan S, warga Kajai II Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, dari mereka didapatkan satu paket kecil yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 0,53 gram, ML dan S diduga adalah pembeli dari MA.
Laporan: Rf
Editor: Budi Santoso