
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang (foto: Dikin)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Tasrip Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dituntut 1 tahun tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Selain Tasrip, Bendahara Desa Pretek, Hamzah juga dituntut JPU 2 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018-2021.
“Terbukti bersalah merugikan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Senin (13/2/2023).
Ridwan mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Di sidang pengadilan tindak pidana korupsi PT Semarang, pihak JPU Kejari Batang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eko Hartoyo.
“Selain pidana, Tasrip juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dan dari perhitungan, yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp. 26.593.173,39,” ujar Ridwan.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selanjutnya Kades Pretek juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 143.406.826,61.
Uang yang dibayarkan Kades Tasrip merupakan pengembalian kerugian negara yang akan dikembalikan lagi kepada pemerintah Desa Pretek.
Sementara itu terdakwa Hanzah juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 60.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan Hamzah ke negara sebesar Rp. 201.125.254,64 di mana tenggat waktu pembayaran selama satu bulan atau setelah putusan PT Semarang berstatus incracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Harta keduanya bisa disita Jaksa dan untuk menutupi uang pengganti bisa dilakukan lelang yang hasilnya untuk membayar uang pengganti,” jelas Ridwan.
Secara sah dan meyakinkan, keduanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan tuntutan Kades Tasrip lebih ringan setelah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara dan Biaya Denda sebesar Rp. 170.000.000.
“Sedangkan terdakwa Hamzah sama sekali belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan Negara,” terang Ridwan.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso