Kantor pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok (foto: A.Harahap)
DEPOK, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai 1 februari 2023 memberikan keringanan insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 50 persen. Juga diberikan untuk percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB.)
“Pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak, transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NjOP) di atas Rp 300 juta. Baik itu dari pem beli maupun non-jual beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Reza, di ruang kerjanya Rabu (15/02/23).
Lebih lanjut kabid Pendapatan Daerah (PD) II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, Pemberian intensif dan pengurangan BPHTB, dan Keringanan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok.
“Aturan sebelumnya memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp 1 miliar, potongannya pun hanya 30 persen,” ungkap Reza.
Lebih jauh Reza menuturkan, Perwal yang baru, nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.
Reza mengharapkan, dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.
“Kebijakan ini baik untuk masyarakat, artinya administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya,” terang Reza.
Dengan pengurangan yang diberikan Pemda Depok, masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian pengurangan BPHTB. Masyarakat juga dapat melalukan pembayaran dengan mengakses lewat aplikasi atau di outlet-outlet lain yang telah tersedia.
Laporan: A.Harahap
Editor: Budi Santoso