ACEHGAYO LUES

Candri Kardi SE, Tokoh Muda: Langkah Pimpinan DPRK dan Ketua Fraksi Gayo Lues Sudah Tepat

Candri Kardi.SE (Foto: dir)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Mengamati presepsi di kalangan masyarakat saat ini setelah beredarnya surat pimpinan (DPRK) Gayo Lues tentang Usul Pergantian Pj.Bupati No.170/02/DPRK/2023 yang semakin hari semakin hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat.

Senada dengan itu juga munculnya penolakan dari 10 anggota dewan atas surat yang dikeluarkan oleh pimpinan Dewan No.170/02/DPRK/2023.tersebut, tentunya hal tersebut menyita perhatian publik terhadap Lembaga DPRK tersebut.

Layaknya seperti bola salju yang semakin hari semakin membesar, sehingga menimbulkan paradigma yang berbeda-beda di tengah-tengah masyarakat .

Candri Kardi.SE. Tokoh muda Gayo Lues kepada Bidik Nasional, Kamis (16/2/2023) dalam rilisnya mengemukakan, melihat langkah yang di lakukan oleh Pimpinan Dewan tersebut bukan berarti tanpa ada alasan yang kuat dan mendasar, setelah mencermati dan menggali dari beberapa narasumber.

Mengenai persoalan ini, yang mana pada Senin 23 Januari 2023 yang lalu Pimpinan dewan sudah berkonsultasi dengan Setda Aceh tentang Keadaan Pj.Bupati Gayo Lues Ir.Rasidin Porang masih dalam keadaan sakit dan hasil dari pertemuan tersebut Setda Aceh memerintahkan Pimpinan dewan Gayo Lues untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Jajaran pemerintah daerah Gayo Lues.

Setelah sekembalinya Pimpinan DPRK ke Gayo Lues mereka mengundang Jajaran pemerintah untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi Melalui Plt.Setda, Asisten 1, Asisten 2, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Jajaran yang lainnya.

Kemudian Rapat pun berlangsung dan Ada 2 poin pertanyaan mendasar yang disampaikan oleh Pimpinan DPRK kepada Jajaran Pemerintah daerah. Yang pertama mengenai Bagaimana kondisi Bapak.Pj.Bupati dan di Jawab Dalam keadaan sakit berdasarkan surat keterangan dokter. Pertanyaan yang kedua bagai mana dengan keadaan pemerintahan?, dijawab Rutinitas berjalan dengan semestinya akan tetapi ada hal-hal yang menyangkut Kebijakan kami keterbatasan Kewenangan, tandasnya.

Atas dua persoalan yang mendasar tersebut disamping banyaknya persoalan yang lain,
Pimpinan dewan kembali melakukan upaya-upaya untuk mencari solusi atas pemecahan permasalahan tersebut dengan menindaklanjuti menggelar rapat Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi.

Sehingga rapat tersebut diharapkan dapat menemukan solusi, yang tepat dan cepat guna menghindari kevakuman roda pemerintahan serta melihat keadaan saat ini yang sangat memprihatikan dikawatirkan, adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi saat ini

Setelah berjalannya proses rapat dan jejak pendapat tersebut atas pertimbangan-pertimbangan itu Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi mencari solusi yang terbaik, sehingga menyimpulkan sebuah kesepakatan bersama yang menghasilkan berita acara Kesepakatan bersama antara Pimpinan (DPRK) dan Ketua Fraksi No.170/02/DPRK/2023 Tentang Usulan Pergantian Pj.Bupati yang di anggap cakap dan layak menggantikan Pj.Bupati H.Rasidin Porang yang sudah beberapa bulan mengalami sakit, dengan keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat mengambil kebijakan dalam pemecahan permasalahan. Dan hasil kesepakatan tersebut di tuangkan dalam bentuk surat Usulun pergantian Pj.Bupati, dan kemudian Pimpinan Dewan kembali menyampaikan surat tersebut kepada Pj. Gubernur Aceh atas dasar hasil rapat Pimpinan dengan Ketua Fraksi, Karena tidak melalu sidang Paripurna sehingga wajar saja Anggota-anggota Dewan yang lain tidak ikut dalam rapat tersebut.

“Saya melihat tidak ada upaya yang berlebihan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRK tersebut sebagai mana mereka sudah menjalankan tugas dan tanggung Jawab sebagai Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah Daerahnya,” unglapnya.

Adapun 3 nama yang diusulkan menjadi Pj. Bupati dan merekom beberapa kepala dinas Pemerintah Aceh yang memenuhi syarat teknis dan juga Setda Aceh tenggara yang juga memenuhi syarat teknis di samping pernah juga bekerja sebagai (SKPK)di Kabupaten Gayo Lues yaitu :

1. Nama : MHD.Ridwan.SE.MSi
Nip : 19651208 1997031004
Pangkat/Gol : Pembina Utama Mudya (IV/d)
Jabatan : Sekertaris Daerah Kabupaten Aceh tenggara
2. Nama : Ir..Sunawardi. M.Si
Nip: 196912261996031004
Pangkat/Gol : Pembina Utama muda (IV/c)
Jabatan : Kepala dinas Pertanahan Aceh
3. Nama : Aliman.S.Pi.M.Si.
Nip : 197502102003121005
Pangkat/Gol : Pembina Utam Muda ( IV/c)
Jabatan: Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Aceh.

Tentunya mereka akan melalui proses serta tahapan dari Tim Penilai Ahir (TPA) dan hak usul dari Pimpinan Dewan tersebut hanya akan dijadikan bahan pertimbangan saja oleh kemendagri.

Begitu Juga dengan anggota Dewan yang menolak Proses Usul Pergantian Pj. tersebut mereka bisa saja mengusulkan nama lain yang dianggap cakap dan mampu apakah itu putra daerah kita atau yang lainya, tentunya yang dapat memenuhi persyaratan secara administratif.

Untuk itu kita sebagai masyarakat berharap dan berdoa Semoga Bpk.Pj.Bupati kita bisa segera Sembuh seperti semula dan kembali berkerja untuk Gayo Lues dan kita juga sebagai masyarakat harus berprasangka baik terhadap upaya yang dilakukan Pimpinan Dewan kita, dalam memecahkan permasalahan yang ada di daerah yang kita cintai bersama, sehingga persoalan ini tidak membawa kita larut dengan pemahaman yang keliru, terhadap meningkatnya mossi tidak percaya kita terhadap pemerintah kita sendiri. Tentu saja hal ini tidak baik untuk kita dan masa depan daerah kita yang saat sedang mengalami permasalah yang cukup kompleks, terangnya.

“Mari bersama kita bangun daerah kita sesuai porsi kita masing-masing, ciptakan rasa saling percaya dan rasa Optimisme,” Pungkasnya.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button