Diduga Cemari Lingkungan, DLH Lampung Timur Sidak Peternakan Babi di Desa Jemberana

Tim DLH Kab Lampung Timur ketika sidak di peternakan babi dan kandang babi yang diduga cemari sungai (Foto: yin)
LAMPUNG TIMUR, BIDIKNASIONAL.com – Rabu (15/02/2023) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur turun cek langsung peternakan babi di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Selain diduga mencemari aliran sungai, peternakan babi tersebut diduga tak berijin dari dinas terkait. Tim DLH turun setelah ada laporan dari warga sekitar yang terkena dampak dari kotoran babi. Banyak warga sekitar yang beraktivitas sebagai petani atau penanam padi, terkena dampak gatal-gatal serta bau yang tak sedap.
Menurut beberapa warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, mereka akan melakukan aksi demo mengenai kandang babi tersebut. Karena lahan usaha mereka tidak ada lagi selain sawah yang berada dekat dengan kandang babi di Desa Jemberana.
Dalam peraturan dan juga surat edaran yang sudah ditetapkan, hanya di Raman Utara yang sudah dapat izin untuk ternak babi. Disisi lain kandang babi yang ada di Desa Jemberana ini, belum ada izin dari dinas peternakan.
Kepada Kepala Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, agar bisa menindak tegas kandang babi yang ada di Desa Jemberana. Karena warga setempat, menganggap kandang tersebut akan membawa dampak buruk bagi warga yang mempunyai lahan sawah di sekitaran kandang tersebut, serta bisa mencemari sungai Sekampung.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Jemberana dan pemilik peternakan babi belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
Laporan: yin
Editor: Budi Santoso