BANGKALANJATIM

Dua Minggu Bebas dari Penjara, Pria ini Kembali Dipolisikan Mantan Istri

MM/21 warga Desa Karang Duwek Arosbaya, Kabupaten Bangkalan ditangkap Polisi berdasarkan tindaklanjut laporan dari perempuan berinisial ES (mantan istri siri) terkait tindakan asusila (Foto: Abd Rosi)

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Setelah dua Minggu bebas dari penjara atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga, seorang pria di Bangkalan Madura ini, kembali dijebloskan ke penjara oleh Polisi lantaran dipolisikan mantan istri sirinya.

Pria tersebut, adalah MM berusia 21 tahun warga Desa Karang Duwek Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Dia tertangkap Polisi berdasarkan tindaklanjut laporan dari perempuan berinisial ES (mantan istri siri) terkait tindakan asusila.

Dalam pemaparannya Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, kejadian perkara tindakan asusila tersebut, diwilayah Arosbaya Bangkalan.

“Tertangkapnya tersangka oleh Tim Gabungan dari Polsek Arosbaya dan Satreskrim Polres Bangkalan ketika hendak melarikan diri keluar pulau,” jelas AKBP Wiwit sapaan akrabnya kepada BIDIK NASIONAL Sabtu (18/02/2023).

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, jika perlakuan bejat tersangka hanya berselang beberapa jam setelah dibebaskan dari penjara.

“Tersangka bertemu dengan korban di jalan menuju ke arah Sampang, lebih tepatnya di salah satu SPBU di Kecamatan Arosbaya. Lalu mengajak mantan istri sirinya (korban-red) untuk berhubungan intim, namun ada penolakan,” kata AKBP Wiwit.

Karena kesal atas penolakan yang dilakukan oleh korban, kemudian tersangka melakukan pemaksaan kepada korban dengan cara menyeret ke sebuah kebun.

“Setelah korban tidak berdaya, akhirnya diperkosa. Merasa tidak puas, keesokan harinya tersangka mengulangi kembali perbuatan tersebut,” terang AKBP Wiwit.

“Jadi korban diperkosa sebanyak dua kali oleh tersangka hingga dibagian alat kelaminnya mengalami sobek. Hal ini dinyatakan dengan adanya hasil Visum dari RSUD Syamrabu Bangkalan,” sambungnya.

Tambah AKBP Wiwit, sebelumnya korban sempat mendapat ancaman dari tersangka
agar tidak bercerita kepada orang lain, namun korban memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi.

“Terkait perkara ini, tersangka memang sengaja melakukan tindakan asusila. Sedangkan untuk mengganjar atas perbuatannya kita akan jeratkan dengan pasal 285 KUHP yang ancamannya hukuman penjara dua belas tahun,” tambah Ajun Komisaris Besar Polisi di Bangkalan itu.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button