PALEMBANGSUMSEL

Polda Sumsel Kembali Berhasil Tangkap Enam Pelaku Illegal Mining

Senin 20/2/2023, Polda Sumsel Kembali Berhasil Tangkap Enam Pelaku Illegal Mining (Foto: 

PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dirreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Mineral da Batu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil menangkap enam pelaku illegal mining saat membawa batu bara hasil tambang tampah izin.

Kegiatan digelar Senin 20/2/2023 sekitar pukul 10.20 WIB Bertempat di Ruang Gedung Press Release Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, RW.5 Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang Sumatera Selatan.

Kronologis awal penangkapan Rabu 15 Februan 2003 sekitar pukul 15.30 WIB Jalan Lintas Sumatera Desa Satu Kuning Kec.Baturaja Barat Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan,oleh anggota Subdit N Tiper Diesiimsus Polda Sumsel petugas tersebut berhasil mengamankan pelaku sedang mengangkut bermuatan batubara menggunakan satu unit mobil Dumptruk Merk Hino wana hijau No Pol KB 8739 AV Nomor Rangia MERVENUE-26731 Nomor Mesin Seuh-225 yang dengan ukuran berat 25 ton batubara.

Lanjutnya, enam tersangka yang di tangkap yaitu, (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah komando Subdit IV tipidter pimpinan AKBP Vito Dani.

Tersangkanya di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Batu Raja Kabupaten OKU saat menbawa puluhan ton batu bara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung.

Sementara dari pengakuan salah seorang tersangka mengatakan, baru empat kali angkut batu bara cuma tertimah upah, dapat perintah lewat telepon, soal asal batu bara saya tidak tahu, ujar tersangka BH.

“Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto di dampingi kasubdit penmas AKBP. Yeni Diarti mengatakan, tersangka kita amankan berkat imfo dari masyarakat.dan
batu bara hasil tambang illegal, barang bukti 3 tiga truk ada yang fuso dan sekitar 89 ton batu bara.

“Kasus tersebut akan kita kembangkan ke beberapa pihak pemilik lahan, pemilik tambang serta pengumpul batu bara termasuk pihak lain sesuai aturan yang berlaku,”.

Lanjut Agung, Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar.

Selanjutnya Himbauan Kasubdit Penmas Polda Sumsel AKBP.Yeni Diarti, mengatakan apabila masyarakat menemukan kasus serupa silahkan hubungi Bantuan Polisi No : 0813-7000.2110 Melayani 24 Jam, tutupnya. (Bidhumas Polda Sumsel)

Laporan : Sirlani

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button