A. Kholik, SH (Foto: A.Karim)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terdakwa “Ksp” nyaris jantungan saat ditangkap secara mendadak oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya sedang mengambil gambar mobil yang membawa kotak yang ternyata juga berisi sabu.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa “Ksp” di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya Kamis sore (23/02/23) atas pertanyaan kuasa hukumnya, A.Kholik,SH.
Dijelaskan Ksp, kotak tersebut dimuat di mobil untuk dibawa ke travel. “Pada saat kotak di mobil saya foto, langsung saya ditangkap polisi Polrestabes Surabaya dari belakang”, ungkap terdakwa menjawab pertanyaan Kholik,SH.
Terdakwa ditangkap di SPBU Balongsari, Tandes pada 7 November 2022 petang, sedangkan mobil yang membawa kotak yang difotonya tersebut langsung tancap gas menuju ke travel.
Sesuai pengakuan terdakwa, kata Kholik, sewaktu ditangkap tidak disertai barang bukti sabu yang dimaksud, tapi kotak yang berisi sabu itu sudah dibawa ke travel dan yang menulis nama travel dituduh terdakwa, padahal yang menulis adalah saksi.
Hal yang menjadi pertanyaan kuasa hukum juga adanya keterangan yang berbeda antara terdakwa dan saksi Putut. Dalam sidang pemeriksaan, kata Kholik, terdakwa dituduh kotak berasal dari terdakwa, sedang kotak pada awalnya diterimanya dari Putut.
“Tidak benar kotak itu berasal dari saya. Kotak itu saya terima dari Putut dan Putut juga yang menulis nama travel. Saya tidak tau nama travelnya”, akui terdakwa dalam persidangan.
Dikatakan terdakwa pula, saat mengambil gambar menggunakan handphone itu dirinya tidak tahu isi kotak tersebut, begitu pula nama travel yang dituju mobil itu tidak jelas.
Kata terdakwa, setelah di ruangan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, kotak tersebut dibuka di hadapannya sekitar pukul 20 atau 21 dan baru diketahuinya ada sabu sekitar 1 gram.
Dalam pemeriksaan Satnarkoba, terdakwa diketahui pernah mengkonsumsi sabu dan dinyatakan positif urin. “Saya tidak tahu positifnya akibat apa”, timpal terdakwa menjawab pertanyaan Kholik.
Pengacara muda berkacamata tersebut mempertanyakan barang bukti sabu 1 gram yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak jelas, apalagi sopir mobil yang membawa kotak ke travel tadi tidak tercantum namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
“Saya tidak memperoleh keterangan apakah sopir ditangkap atau tidak”, ungkap pengacara Surabaya itu usai sidang.
Akibat perbuatannya itu, tandas Jaksa Hasanudin,SH, terdakwa Ksp dinyatakan melanggar UU No.35/2009 tentang Narkotika. Jaksa Hasanudin akan mengajukan tuntutan pidana penjara bagi terdakwa Ksp kepada majelis hakim dua minggu ke depan.
Laporan: A.karim
Editor: Budi Santoso