JAKARTA

Bupati Serang Diperiksa Kejagung dalam Perkara Korupsi Waskita Beton Precast

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (RTC) terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam Keterangan Pers yang diterima bidiknasional.com.

Menurut Dr Ketut, selain Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turut diperiksa pada Rabu, 21 Februari 2023 untuk dimintai keterangan yakni Syamsuddin (S) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Untuk Tersangka HA,” terang Dr. Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan berkas perkara alias P21 atas tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yakni Hasnaeni (H) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager PT Waskita Beton Precast.

Pelimpahan Tahap 2 tersebut yakni penyerahan barang bukti dan tersangka pun langsung dilakukan di Kejaksaan tempat peradilannya masing-masing.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button