JATIMSURABAYA

Miliki Ribuan Pil Dobel ‘L’, Seorang Warga Benowo Surabaya Diciduk Polisi

Pria beralamat di Jalan Benowo Surabaya tersebut, diamankan Tim Khusus dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah ditemukannya 3.400 Pil dobel ‘L’ ( Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – FKE (28 tahun) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas kepemilikan ribuan obat-obatan terlarang sejenis Pil dobel ‘L’ untuk dijual.

Pria beralamat di Jalan Benowo Surabaya tersebut, diamankan Tim Khusus dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah ditemukannya 3.400 Pil dobel ‘L’ saat penggeledahan didalam kamarnya.

Kepada BIDIK NASIONAL, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, melontarkan, ribuan Pil dobel ‘L’ dalam jumlah cukup banyak ini, memang sudah diakui milik pelaku FKE.

“Pil tersebut, didapat dari seseorang dengan sebutan G (belum tertangkap),” ucapnya, Minggu (26/02/2023).

Pelaku yang diduga sebagai bandar itu, menurut Ajun Komisaris Polisi yang bertugas di kesatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, merupakan Target Operasi (TO).

“Memang, pelaku ini merupakan TO kita, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelasnya.

“Alhamdulillah, penangkapannya telah ditemukannya ribuan Pil dobel ‘L’ yang berada didalam 3 (tiga) botol tabung plastik putih,” sambung AKP Hendro Utaryo.

Selain itu, penggeledahan juga ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kecil dan sebuah Handphone yang diduga sebagai alat sarana komunikasi antara pelaku FKE dengan G (DPO).

“Untuk mengganjar perbuatannya, kini pelaku FKE dijeratkan dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button