Musdes Berjo Karanganyar, Warga Tuntut Pembubaran Kepengurusan Bumdes

Warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso menggelar Musdes, sepakat membubarkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes)// Foto: * h74
KARANGANYAR, BIDIKNASIONAL.com – Warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar menggelar Musdes, sepakat untuk membubarkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dinilai dalam pembentukan nya melanggar aturan. Musdes berlangsung di Balaidesa Berjo pada, Jum’at (24/2/2023).
Pelanggaran dimaksud adalah, BumDes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BumDes.
Disebutkan dalam Pasal 5, bahwa pendirian BumDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes, sebagaimana diatur dalam Permendesa tersebut, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.
Sebagai langkah perlindungan hukum, warga juga telah menunjuk dua orang penasehat hukum untuk mengawal keputusan pembubaran dan pembentukan pengurus BumDes yang telah disepakati melalui forum Musdes itu.
“Jadi dasar pendirian dan pembubaran BumDes itu harus sesuai Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Tidak bisa penunjukkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) seperti yang sekarang dibubarkan melalui Musdes ini,” kata Wibowo Kusumo Winoto yang ditunjuk bersama DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., selaku penasehat hukum warga.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa BumDes yang proses pendiriannya melanggar aturan dan prosedur itu, sah dibubarkan melalui Musdes. “Kalau pendiriannya sudah menyalahi aturan, maka secara otomatis kan tidak sah,” tegas Wibowo.
Ia pun memastikan bahwa pembubaran BumDes sama sekali tidak ada keterkaitan nya dengan kasus Kades Berjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
“BumDes yang dibubarkan ini pendiriannya ditunjuk langsung oleh Kades sekarang,” tutupnya.
Laporan: * h74
Editor: Budi Santoso



