Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto (Foto: Husnan)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Dengan diwajibkannya para siswa kelas 12 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto tahun 2022 lalu yang hingga sekarang ada beberapa siswa lulusan MAN yang belum bisa mengambil ijazahnya. Hal tersebut terjadi dengan alasan belum bisa melunasi iuran yang ditentukan pihak sekolah.
Atas informasi tersebut memantik reaksi Muhammad Mustofa, Ketua LSM Sapu Jagad. Pihaknya sangat terkejut dan terpanggil atas pengaduan tersebut.
Menurutnya apa yang dilakukan Madrasah merupakan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan termasuk mengabaikan peraturan Kemenag nomer 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah, dalam pasal 1 ayat 4 bahwa, sumbangan dari peserta didik atau orang tua wali murid secara sukarela dan tidak mengikat.
“Ini jelas, dengan adanya pengambilan ijazah harus lunas iuran yang di tentukan madrasah melalui kebijakan komite,” kata Mustofa (Rabu 24/2/2022) di sekretariatnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan mendirikan posko pengaduan dan pendampingan pengambilan Ijazah bagi siswan MAN 2 Mojokerto, bila perlu akan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Saber Pungli. “Kami sudah kantongi beberapa bukti dugaan pungli,” katanya.
Di tempat terpisah Drs. KH. Machfud Said, Ketua Komite MAN 2 Mojokerto, saat dikonfirmasi atas tudingan pelanggaran pungutan siswa yang berujung menjadi persyaratan pengambilan ijazah bagi lulusan siswa MAN tahun 2022 yang hingga sekarang masih banyak yang belum diambil oleh para alumni, pihaknya menegaskan bahwa, tidak ada penahanan ijazah, mereka dipersilahkan untuk mengambil, namun harus dipenuhi ketentuan. “Bila tidak mampu, ya bawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, beres,” kata abah Machfud.
Yulia Pratitis Yusuf selaku Wakil Kepala Madrasah bidang humas
Agus Tiono selaku Kepala Madrasah MAN 2 Mojokerto, di wakili Yulia Pratitis Yusuf selaku Wakil Kepala Madrasah bidang humas menyatakan bahwa, ini hanya kesalahfahaman dari siswa dan wali murid.
Tidak ada masalah apa-apa terkait pengambilan ijazah dan pihaknya juga menunjukklan video testimoni wali murid dalam pengambilan ijazah dengan cara gratis.
Pihaknya juga mengirim WhatsApp (WA) dari salah satu wali murid yang sudah menjadi mahasiswa di perguruan tinggi negeri yang belum bisa ambil ijazahnya. “Ini bukan kesalahan pihak Madrasah.Tolong jangan di besar-besarkan,” harapnya.
Ama Nor Fikri Kasi Pen-MA
Sementara, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto melalui Ama Nor Fikri Kasi Pen-MA, saat dikonfimasi terkait adanya temuan dan informasi dari LSM. Sapu Jagad, pihaknya akan sidak ke MAN 2 atas peristiwa pemberitaan dugaan penahanan ijazah.
“Kami akan cek langsung ke madrasah, masih ada berapa siswa yang belum mengambil ijazah,” katanya.
Disinggung soal kalau terjadi pelanggaran di MAN 2 Mojokerto, Ama Nor Fikri Kasi Pen-MA menyebutkan, pasti ada sanksi.
Laporan: husnan
Editor: Budi Santoso