PT. KIS Diduga Beli Material Tambang Ilegal

Perseroan Terbatas (PT) Kusuma Investama Sukses (KIS) yang bergerak dibidang mesin pemecah Batu atau crusher yang terletak di Desa janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Foto: M.Sukma)
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Perseroan Terbatas (PT) Kusuma Investama Sukses (KIS) yang bergerak dibidang mesin pemecah Batu atau crusher yang terletak di Desa janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara diduga membeli material tambang ilegal.
Ditambahkan sumber Bidik Nasional (BN), material yang diterima oleh PT KIS diduga tidak memiliki izin dari pemerintah.
Ketika hal itu dikonfirmasi Wartawan atas dugaan pembelian material ilegal yang diduga dilakukan KIS manajemen PT KIS membantah atas hal itu.
“Perusahaan kita tidak menerima barang illegal, itu fitnah dan saya tidak mau tahu soal itu,” Kata Acek Klaser saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (27/2/2023) sekitar Pukul 13.30 Wib.
Kemudian, setelah dijelaskan atas dugaan yang ditemukan Wartawan berupa bukti kertas tanda terima barang melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini dikirimkan keredaksi manajemen KIS belum bersedia menjawab.
Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Sumut LSM TAWON Marulitua.S mengatakan jika hal itu benar adanya artinya PT KIS bersahabat dengan mafia yang tidak menguntungkan negara. Padahal negara Indonesia ini negara hukum, dasar negara adalah UUD 1945 dan undang undang lainnya ditambah dengan peraturan.
Kemudian, Galian C illegal adalah merusak lingkungan dan merugikan negara apalagi khalayak masyarakat banyak.
“Pemerintah sudah membuat UU nomor 3 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta sanksi hukum nya. Begitu juga UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” Sebut Marulitua.S
Ditambahkannya, bila perusahaan atau pengusaha yang ada di Labuhanbatu yang kita cintai ini ikut mendukung atau menampung hasil produksi dari galian C illegal atau yang tidak memiliki WIUP dan IUP apa lagi pemasukan negara.
“Apabila benar terdapat ada galian C illegal atau yang tidak mengantongi ijin di Sumatera Utara ini melalui LSM kita akan melaporkan melalui surat ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang lebih tinggi di negara Republik Indonesia ini,” tegas Marulitua S.
Laporan: M. SUKMA
Editor: Budi Santoso