ACEHGAYO LUES

Klarifikasi/Hak Jawab Terkait Pemberitaan Pengulu Desa Perlak Telah Dipanggil APH dalam Penggunaan Dana BUMK Tahun 2021

H. Asral Pengulu Desa Perlak Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues (Foto: dir)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Assalamualaikum, Perkenalkan Nama kami H. Asral Pengulu Desa Perlak Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, ingin menjelaskan, sehubungan dengan pemberitaan yang telah tayang melalui website media Bidik Nasional,  https://bidiknasional.com/2023/01/31/pengulu-perlak-telah-dipanggil-polres-gayo-lues-terkait-penggunaan-dana-bumk-tahun-2021/.

Bersama dengan ini, kami menanggapi sekaligus Klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan headline Media ini dengan judul ‘Pengulu Perlak telah dipanggil APH dalam penggunaan dana BUMK sebesar 250 juta pada Tahun 2021 lalu yang terbit di Bidik Nasional pada hari selasa tanggal 31 – 01 Tahun 2023.

Dengan ini kami jelaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh Masyarakat ke Media ini adalah tidak benar serta tidak didasari dengan fakta – fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi perihal penyimpangan Dana BUMK yang Katanya ditahun 2021 lalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat Desa Perlak sebesar Rp 250 Juta Rupiah itu adalah tidak benar dan nilai tersebut tidak segitu besarnya yang kita gunakan, dan apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada Media ini tentu tidak benar adanya, dan nilai tersebut bersifat Imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak.

Sehingga menyesatkan Informasi belum teruji dan tidak berimbang. Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama kami sebagai Pengulu Desa Perlak menjadi tercemar dan merusak reputasi kami sebagai Perangkat Desa.

Dan perlu diketahui bersama, terkait dengan semua itu Program yang telah direncanakan selama ini didesa Perlak, terutama untuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Tahun 2021 lalu, itu hanya Rp. 99,593.000 Ribu Rupiah,dan bukan RP. 250 Juta, dan diketahui juga, dirinya juga belum ada di panggil APH terkait hal di atas hingga saat ini.

Jadi sekali lagi kami tegaskan disini, anggaran Dana BUMK Desa Perlak Tahun 2021 lalu itu yang masuk ke Rek BUMK hanya Rp. 99,593.000 (Sembilan Puluh sembilan juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta, dan bukan 250 juta. Kami rasa semua sudah jelas, termasuk dengan Teman – teman Jurnalis dan juga LSM, kami juga sangat berharap untuk ikut turut berpartisipasi dalam memberikan segala arahan maupun gagasan yang terbaik demi kemakmuran Desa Perlak.

Demikian surat Klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian semua pihak. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button