LAMPUNGPESISIR BARAT

KETUA DPRD PESIBAR TEGASKAN BESARAN UPAH TKD SELAMA INI SANGAT TIDAK LAYAK

Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik (Foto: Ist)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONALcom
Rendahnya upah atau insentif yang diberikan Pemerintah kabupaten Pesisir Barat(Pesibar) terhadap para Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang berkerja di berbagai satker di Pemkab Pesibar menjadi sorotan dan juga perhatian yang besar dari lembaga legislatif (DPRD) setempat.

Senin (6/3/2023), ditemui diruang kerjanya, Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik saat dimintai tanggapannya berkaitan dengan rendahnya upah atau insentif yang diterima para TKD, menegaskan pihaknya sangat prihatin atas kondisi kesejahteraan para TKD yang bekerja di Pemerintah Kabupaten dan Sekretariat DPRD Pesibar.

” Memang benar kalau kita kaji secara manusiawi memang sangat tidak layak TKD dengan upah kisaran dari Rp. 350 ribu hingga Rp.500 ribu. Dengan upah segitu sangat miris saya melihatnya, maka dari itu kami kawan-kawan di DPRD berinisiatif untuk penambahan upah TKD tersebut, “ ujarnya.

Namun, menurut Agus Cik para TKD untuk tahun 2023 ini akan ada kenaikan upah.Agus Cik menjelaskan mengenai kenaikan upah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di tahun ini masih menunggu hasil realisasi dari Kemendagri.

Penambahan anggaran untuk kenaikan upah standar TKD bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Bagi Hasil ( DBH) yang saat ini masih dalam tahap proses,tambah Agus Cik.

Lebih jauh Politisi Partai Nasdem itu menerangkan sumber anggaran yang akan diperuntukkan upah atau insentif para TKD itu yakni dar Dana Insentif Daerah (DID ) sebesar Rp. 8 milyar, Dana Bagi Hasil (DBH ) sebesar Rp 4 milyar, sementara Pemda Pesisir Barat menyediakan dana tak terduga sebesar Rp. 2 milyar, sehingga total keseluruhannya 14 milyar.

” Untuk penambahan dana yang tersedia di Pemkab,ya dari DID dan DBH tersebut,sebab dengan tambahan dana itu upah TKD ini bisa distandarkan seperti semula” tandasnya.

“Untuk realisasinya kita masih menunggu petunjuk dan informasi dari Kemendagri” pungkasnya.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button