
Sahlan Azwar, SH,S.Pd (kiri) dan hakim Suparno, SH,MH (Foto: Red)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dua hari setelah mendengarkan keterangan dari Sahlan Azwar,SH,S.Pd Cs selaku pelapor yang juga kuasa hukum terdakwa almh. Umie Cholifah,44, alias Ifa, Kamis lalu (2/03/2023) majelis hakim yang mengadili terdakwa Ifa yang menjadi korban kriminalisasi mafia tanah, diperiksa tim Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim mengadili Almh.Ifa mulai 24 Agustus hingga medio September 2022 yakni Khadwanto,SH (ketua majelis), didampingi hakim anggota Suparno,SH,MH dan Cokorda Gede Arthana,SH,MH diperiksa tim KY terkait adanya sikap arogan dan tidak diberikan kesempatan yang mencerminkan keadilan baik kepada kuasa hukum maupun ke Ifa dalam proses persidangan perkara No.1628/Pid.B/2022/PN.Sby atas nama terdakwa Umie Cholifah.
Sahlan Azwar, SH berkantor di Jl.Gayungsari Barat X/27 Surabaya itu lebih dulu diperiksa oleh tim pemeriksa KY dipimpin DR.Siringo-ringo, SH,TH pada Selasa lalu (28/02) terkait laporannya tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh majelis hakim tersebut.
Menjawab pertanyaan tim pemeriksa KY, Sahlan Azwar menjelaskan, bahwa saat sidang pertama pada 24 Agustus 2022 pihaknya meminta untuk tahanan rumah atau tahanan kota, namun tidak diberikan, sebab Ifa menderita sakit di dalam ruang tahanan Polres Tg.Perak sejak penahanan Sabtu 4 Juni 2022.
Sidang kedua pada 31 Agustus 2022, pihaknya meminta eksepsinya ditunda karena penasihat hukum sulit bertemu terdakwa Ifa (di ruang tahanan Polres Tg.Perak, Red), kemudian majelis hakim memberi waktu seminggu namun pihaknya tidak diberikan berkas Berita Acara Kepolisian (BAP) untuk kepentingan eksepsi oleh jaksa dan panitera pengganti majelis hakim (Sekaligus ralat dari berita Senin lalu yang menyebutkan surat dakwaan jaksa,Red).
Selain itu, tandas Sahlan kepada tim pemerksa KY, pihaknya meminta salinan berkas perkara, namun oleh hakim Suparno tidak mengijinkan. “Pada proses persidangannya sudah ada kejanggalan, sebab saat saya meminta salinan berkas BAP Kepolisian tidak pernah diberikan”, papar Sahlan kepada DR.Siringo-ringo, SH,S.Th,MA, Tenaga Ahli tim pemeriksa KY Selasa 28 Februari lalu.
Pada pemeriksaan Selasa tersebut, tim pemeriksa KY juga menerima kehadiran AKarim sebagai saksi dan Ina Rahmania selaku adik kandung Almh.Ifa pada Selasa 28 Februari lalu, keduanya dengan nada sama mengatakan, antara ketua majelis hakim dan Sahlan Azwar bersitegang dalam persidangan tanggal 31 Agustus 2022, Sahlan geram tidak diberi kesempatan waktu lagi untuk mengajukan eksepsi bagi terdakwa Ifa.
DR.R.O.B.Siringo-ringo, SH,S.Th,MA, Tenaga Ahli Tim Pemeriksa KY (kanan) berhadapan dengan dua saksi AKarim dan Ina Rahmania di kantor KY Penghubung Jatim
Dijelaskan Akarim, Sahlan meminta tunda lagi 7 hari untuk bacakan eksepsi tapi ditolak majelis hakim, lantas Sahlan Azwar berkantor di Jl.Gayungsari Barat X/27 Surabaya itu minta tunda 3 hari saja, dengan nada tinggi Khadwanto menyatakan, “tidak bisa !!” Sambil mengibaskan telapak tangannya sesaat setelah dibisiki Suparno di kuping kirinya.
Spontan Sahlan yang tampak lebih muda dari majelis hakim itu, emosi mengatakan, “majelis hakim ini kami lapor ke peradilan tinggi !! Dengan over emosi pula Khadwanto membalasnya, silahkan lapor !!! Seraya mengangkat tangan dan jari telunjuknya dengan cepat.
Kembali keterangan Sahlan mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kliennya dalam kondisi sedang sakit dan termasuk orang tidak mampu sehingga tidak memeriksakan penyakitnya. “Selama dalam tahanan KP3 Tanjung Perak, klien kami sakit-sakitan hingga meninggal dunia di ruang tahanan KP3 Tg.Perak pada 29 September 2022”, katanya.
Dikonfirmasi para Wartawan pada Kamis sore lalu, Gede Agung Pranata, SH,MH, Penjabat Humas PN Surabaya membenarkan tim KY memeriksa majelis hakim yang memeriksa terdakwa almh.Umie Cholifah dengan perkara No.1628/Pid.B/2022/PN.Sby dan katanya perkara pidana itu sudah diputus namun tidak disebutkan lamanya vonis penjara yang dijatuhkan ke perempuan dikenal frontal dan vokal memperjuangkan tanah tambak aktif warisan mereka di Tambak Dalam Barat, Asemrowo, Surabaya seluas sekitar 20 hektar yang diklaim Wennas Panwell sebagai “miliknya”.
“Iya benar. Tim KY melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim terkait Kode Etik dan Perilaku hakim dalam persidangan terdakwa Almh.Umie Cholifah yang dilaporkan oleh Sahlan Azwar SH dan mndatangi PN Surabaya”, kata Agung via telepon selulernya Kamis petang lalu.
Suparno ketika dikonfirmasi, malah menunjukkan sikap tak bersahabat dan justru balik bertanya dengan sinis kepada Wartawan, “WA apah, konfirmasi apahhh…!! Sebab Wartawan tersebut baru saja melakukan konfirmasi via handphone seraya menjauh dan mengisap rokoknya.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso