LABUHANBATUSUMUT

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Terduga Bandar Narkoba

Dari Tersangka LS Als Pak Paul, petugas berhasil  menemukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu,1 unit hp merek oppo warna biru dan uang Rp 117.000 dari saku celana pelaku (Foto: M.Sukma)

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Sebuah pondok di lingkungan Kampung sawah Sigambal tempat Transaksi barang haram Narkotika jenis sabu, ujar Kapolres KBP James  H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. Selasa  (07/03/2023 )

“Rabu, 01 Maret  2023 sekira pukul 18.30 WIB, adanya Pengaduan Masyarakat kepolres Labuhanbatu di unit Satresnarkoba, dan langsung kita respon melakukan tindakan”, ujar kasat Narkoba.

Hari itu anggota berhasil mengamankan 1 orang pelaku LS Als Pak Paul warga Tapian nauli kelurahan perdamean Rantau Selatan Sigambal, dari lokasi peredaran narkoba yang terletak di Lingk. Kampung Sawah lll Kel Sigambal Kec Rantau Selatan Kab Labuhanbatu.

Kata Roberto, Informasi diterima dari masyarakat yang layak di yakini, disebuah pondok dilingkungan Kampung Sawah lll Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Info A1 diterima, Tim lansung gerak ke Tkp, dilokasi petugas  melakukan siasat dengan cara berpura pura ingin membeli narkotika, hari itu disaat petugas hendak melakukan transaksi terhadap pelaku, petugas langsung  Mengamankan Tsk”, terang Roberto.

Dari tersangka LS Als Pak Paul, petugas berhasil  menemukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu,1 unit hp merek oppo warna biru dan uang Rp 117.000 dari saku celana pelaku.

Di pondok itu juga di temukan 1 buah tas berwarna hitam, berisikan pecahan pil warna hijau, di duga narkotika jenis pil extasi, dan 7pack plastik klip kosong, 1buah timbangan elektrik, 2 buah skop pipet plastik, 1 buah mancis, juga 1buah kaleng rokok berisi1bungkus plastik klip di duga narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan Interogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya, ia peroleh dari inisial I.

Atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, Pelaku dijerat  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: M.SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button