Polisi Bebaskan Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Posisi korban saat di TKP (Foto: Ist)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Satreskrim Polres Pekalongan Kota membebaskan Abdullah (33) tersangka pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pencuri rokok. Korban pengeroyokan adalah Eko Miftahul Huda tertangkap tangan mencuri rokok di sebuah warung di Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto.
“Istri korban sudah mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan karena sadar suaminya melanggar hukum,” ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryono saat ditemui, Selasa (7/3/2023).
Maryono menjelaskan pertimbangan dibebaskannya tersangka dilatarbelakangi adanya pencabutan laporan pengeroyokan tersebut dan tidak ingin memperpanjang masalah.
Istri korban tidak ingin perkara itu masuk ke ranah pengadilan sehingga terjadi kesepakatan damai yang ditandai dengan pencabutan laporan.
“Kedua belah pihak, istri korban dan istri tersangka yang didampingi kerabatnya sudah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan kekeluargaan,” terang AKP Maryono.
AKP Maryono mengungkapkan pihaknya memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut lantaran kedua belah pihak sudah bertemu dan menandatangani kesepakatan bersama.
“Pihak korban diwakili istrinya, pihak tersangka diwakili kerabat dan disaksikan oleh LSM serta Kepala Desa bersama warga,” katanya menjelaskan.
Adapun peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Eko Miftahul Huda tewas berawal dari korban mencuri rokok di warung sembako Desa Ngaliyan pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah kepergok pemilik warung akhirnya korban dikeroyok warga lalu digelandang masuk kantor desa setempat. Setelah sekarat dipukuli, korban akhirnya dibawa ke RSUD Bendan namun pada Selasa 16 November 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat dari peristiwa tersebut tim Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap satu pelaku pada Senin 9 Januari 2023 dan kemudian dilakukan konferensi pers pada Senin 30 Januari 2023.
Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menajalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun keterangan yang dikutip dari Sorot.News
Kuasa hukum Abdullah, Didik Pramono dan Zaenudin.SH
Terpisah Kuasa Hukum Abdulah, M.Zaenudin.SH,Didik Pramono,Dr.Taufik, dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada hari Rabu,(8/3/2023), mengatakan, bahwa saya selaku kuasa hukum tersangka tidak dilibatkan,susuai dengan stemen saya dari awal yang pertama saya akan berusaha membebaskan tersangka jika kasus ini bisa di Restorativ Justice (RJ),apabila tidak bisa di RJkan maka saya akan meminta APH(Aparat Penegak Hukum) mengusut para pelaku lain yang belum tertangkap, ungkapnya.
Zaenudin menambahkan Berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020, syarat Restorasi Justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujar Zaenudin.
Sumber: Sorotnews.co.id
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso