LAMPUNGPESISIR BARAT

TERKAIT POLEMIK TAMBAK UDANG CV. JOHAN FARM WAY JAMBU, DPRD PESIBAR GELAR HEARING

Para anggota DPRD, Camat Pesisir Selatan, Peratin Way Jambu dan perwakilan masyarakat yang mengikuti Hearing (Foto: Taufik)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Guna mencarikan dan mendapatkan solusi yang berkeadilan terhadap pengusaha tambak udang dan masyarakat Pekon (Desa) Way Jambu kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat,Lembaga DPRD setempat menggelar rapat dengar pendapat (bearing) dengan perwakilan masyarakat Pekon Way Jambu bertempat di Ruang Dengar Pendapat (RDP) lantai 2 kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat,Senin 6-3-2023.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Pesbar Agus Cik dan anggota Komisi yang memiliki leading sektor dari permasalahan tersebut diantaranya Hi.Khoiril Iswan, Riza Pahlevi, Erwin Goestom, Fadli Ahmadi, serta I Gusti Kadi Artawan.

Selain dihadiri para legislator,hearing itu juga dihadiri Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, Forkopimda, Peratin Way Jambu Evan Rosiawan dan perwakilan masyarakat Pekon Way Jambu yang diwakili Edi Syamsuri, Bangsawan Utomo.

Dalam RDP itu, salah seorang perwakilan masyarakat Way Jambu, Edi Syamsuri, mengatakan banyak tuntutan masyarakat mengenai keberadaan tambak udang milik CV. Johan Farm itu, salah satunya agar keberadaan tambak udang itu segera ditutup dan seluruh aktivitas di lokasi tambak udang itu dihentikan.

Artinya, masyarakat berharap tambak udang itu segera hengkang dari Pekon Way Jambu, karena banyak berdampak negatif terhadap masyarakat setempat.

“Yang jelas banyak dampaknya, seperti nelayan tradisional yang mencari ikan dengan menggunakan jaring ikan dipinggir pantai di wilayah itu merasakan gatal-gatal yang diduga akibat limbah tambak” ungkap
Edi Syamsuari.

Selain itu, masih kata Edi Syamsuri, dampak yang tidak baik dari aktifitas tambak itu yakni kerap menyebabkan polusi udara seperti bau tidak sedap serta dampak lainnya.

Untuk itu, masyarakat mengharapkan agar DPRD Pesibar sebagai wakil rakyat ada tindakan tegas, karena sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2017-2037, yang sebelumnya telah disahkan DPRD Kabupaten Pesbar ini, wilayah Peon Way Jambu itu masuk dalam zona wisata.

‘Karena itu, tidak ada solusi lain, kecuali tambak udang di Pekon Way Jambu tersebut ditutup,karena hal ini dikhawatirkan akan kembali menimbulkan gejolak, terlebih saat ini saja sudah mulai terjadi gesekan antar masyarakat setempat, tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Peratin (Kepala Desa) Way Jambu, Evan Rosiawan mengatakan, akhir-akhir ini kondisi di masyarakat Way Jambu sangat mengkhawatirkan. Karena persoalan tambak udang di wilayah itu belum tuntas, sehingga pihaknya sangat khawatir terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

” Masyarakat berharap agar tambak udang di Pekon Way Jambu bisa segera ditutup. Kondisi limbah tambak udang di wilayah itu diduga telah berdampak terhadap lingkungan, dan juga masyarakat” terang Peratin.

Bahkan lokasi tambak udang itu juga sudah pernah disegel oleh Pemkab Pesbar karena telah melanggar Perda RTRW namun hingga saat ini pihak CV. Johan Farm masih melakukan aktivitas seperti biasa di tambak tersebut,karena itu masyarakat menginginkan tambak udang tersebut segera ditutup,” tambah Peratin.

Sementara itu, Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, mengatakan dalam penegakan Perda dilakukan oleh pihak eksekutif.
Sesuai dengan Perda tentang RTRW itu lokasi tambak udang di Pekon Way Jambu itu melanggar Perda, bahkan Pemkab setempat telah melakukan penyegelan.

DPRD Pesbar sepakat lokasi tambak udang itu ditutup, tapi persoalan itu juga harus ada kejelasan dari semua pihak.Karena itu dari hasil hearing ini, DPRD Pesbar kembali mengagendakan memanggil semua pihak terkait, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan masyarakat, aparat pekon dan kecamatan serta pihak perusahaan tambak udang itu yakni CV.Johan Farm terlebih hal itu juga berkaitan dengan perizinan dan lainnya.

“Kita agendakan lagi untuk hearing dengan semua pihak terkait itu pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang, setelah kita mendengarkan penjelasan dari semua pihak, nanti baru ada kesimpulannya seperti apa,” tutup Agus Cik.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button