
Press Conference Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku inisial AM
PALEMBANG BIDIKNASIONAL.com – Subdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku inisial AM umur 24 Tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat sama dengan TKP dan juga pelaku telah melakukan lebih kurang 1 satu tahun lamanya,dengan modus operandi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Adapun yang dimiliki pelaku adalah berupa Rokok tanpa pita cukai dan Rokok.yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya dari Agen Rokok di Kabupaten Ogan Ilir kemudian di Distribusikan melalui Sales Freelance yang beredar di warung-warung kecil di seputaran Wilayah Kecamatan Gandus Palembang Sumsel dan Daerah Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan.
Hal tersebut diungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel. Rabu, (08/03/2023).sekitar Pukul 9.00 .Wib bertempat diruang Press Conference Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Km.4.5,Pahlawan,Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun sebagai barang bukti dengan rincian sebagai berikut,A.Mild RJ sebanyak 12.400 batang rokok.B.Fighter Storm Bold sebanyak 3400 batang rokok c. Rosso Classic sebanyak 2.160 batang rokok.d. Millions Mild sebanyak 2.400 batang rokok.E.LM sebanyak 27,200 barang rokok.F.Turbo Premium sebanyak 4.200 barang rokok.G.Luxio Premium sebanyak 49.440 batang rokok.H.RC sebanyak 3.400 batang rokok
I. HJS sebanyak 70.200 batang rokok.
Lanjutnya peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Sumsel sudah sangat meresahkan,karena tanpa pita cukai dan tidak sesuai peruntukan di masyarakat yang bisa merugikan negara.
Untungnya Unit 2 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuasin.
Di bawah pimpinan Subdit Tipid Indagsi, AKBP Hadi Saefudin berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal berbagai macam merk sebanyak 174.800 batang rokok putih ilegal, Senin (6/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB dijelasan Wadir Krimsus Polda Sumsel I Putu Yudha Nugraha didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Kasubbid Penmas AKBP Yenni, Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard,mengatakan penangkapan dan penggerebekan rokok Ilegal ini berkat informasi dari masyarakat.
Dan bagi pelaku dapat dijerat pasal 54 Jo pasal 29 ayat 1 atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tandasnya. (bidhumaspoldasumsel)
Laporan: Sirlani
Editor: Budi Santoso