BARITO UTARAMUARA TEWEH

Pelantikan Anggota BPD Tingkatkan Etos Kerja

Tiga BPD dilantik oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah di Aula Kecamatan Teweh Selatan meliputi Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing dan Desa Trahean (Foto: Ist)

MUARA TEWEH, BIDIKNASIONAL.com – Tiga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantik oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah di Aula Kecamatan Teweh Selatan meliputi Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing dan Desa Trahean.

Bupati H.Nadalsyah mengatakan Desa memiliki pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah masing masing terdiri dari kepala Desa beserta perangkat dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Senin 6 Maret 2023.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan perwakilan wilayah. Dengan begitu BPD berfungsi menetapkan peraturan desa, berupaya menampung aspirasi masyarakat.

Dikatakan H. Nadalsyah pemerintahan desa dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.

Selain itu, pemerintahan desa dituntut untuk mampu memberikan layanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelengaraan khususnya perencanaan dan kegiatan di desa.

Dijelaskannya, BPD dan kepala desa mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Sebagai mitra hendaknya antara BPD dan kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik baiknya dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” kata Nadalsyah.

BPD dan kepala Desa juga bekerja sama dalam perencanaan program prioritas pembangunan apa yang sudah tertuang dalam musrenbang sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

H. Nadalsyah juga menyampaikan kepada seluruh anggota BPD untuk menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya, serta mengawal aspirasi warga, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori pemerintahan desa berdasarkan tata kelola yang baik.

“kepada anggota BPD diharapkan lebih meningkatkan semangat dan etos kerja. BPD juga harus membuat dan mempunyai peraturan tata tertib yang dibahas dan dalam musyawarah.

Selanjutnya BPD membuat laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat desa yang membuat keterangan penyelenggaraan yang meliputi capaian pelaksanaan RPJM desa,RKL Desa, APBDES. Kemudian capaian penugasan dan pemerintah.

Sementara itu Camat Teweh Selatan Sodiq meyampaikan sumpah janji dan peresmian PAW anggota BPD ini berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Musyawarah Desa.

Dalam kegiatan ini dihadiri Bupati H. Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra,Sekretaris Daerah, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah,Kepala Desa, Ahli Pedamping Desa serta undangan terkait lainya.

Laporan: Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button