AHMAD ANUGRAH, JHON WALUYAN DAN VIKTOR TIMO TEMPUH JALAN DAMAI LEWAT RESTORATIVE JUSTICE

Kasatreskrim Polres Kota Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama (Foto: Ist)
KOTAMOBAGU, BIDIKNASIONAL.com – Gelar perkara damai untuk kasus penganiayaan terhadap wartawan senior jhon waluyan dari mediapolri.id yang diduga dilakukan viktor timo alias ko ito,Cs akan di pertemukan polres kota kotamobagu hari ini, jumat, 10/3, ujar kepala satuan reserse kriminal (kasatreskrim) polres kota kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama kepada wartawan bidiknasional.com.
Menurutnya agenda hari ini yaitu kami akan melakukan gelar perkara dan nanti saudara jhon waluyan akan dimintai BAP tambahan sudah tidak keberatan untuk melengkapi berkas restorative justice,untuk diperoleh surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) (Keadilan Restoratif).
Hal ini dibolehkan jika’ korban dan pelaku sudah sepakat menyelasaikan permasalahan secara damai, Restorative Justice tertuang dalam peraturan kapolri nomor 8 Tahun 2021.
Diketahui sebelumnya, jhon waluyan dan viktor timo (Ko Ito) telah menempuh jalan damai dikantor kelurahan kotamobagu di mediasi lurah kotamobagu, keluarga serta kerabat dekat, dan ko ito telah membantu pelapor (korban) untuk biaya pengobatan.
Ditempat terpisah wartawan senior jhon waluyan saat dikonfirmasi mengatakan,saya dan ko ito sudah berdamai dan ternyata setelah ditelusuri kami masih ada ikatan family.inti masalah ini janganlah dibesar besarkan lagi, tegas jhon.
Laporan: FANDI_29
Editor: Budi Santoso