DPD HIPAKAD BALI BERSAMA DPC HIPAKAD BADUNG SELENGGARAKAN 250 VAKSIN GRATIS
Nampak antusias masyarakat mengikuti program peduli vaksin gratis (Foto: awi)
BALI, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka Peduli Vaksin DPD HIPAKAD (Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat) Bali, menyelenggarakan vaksin gratis bagi masyarakat umum kegiatan digelar di GPIB Kasih Karunai Badung, Minggu, (12/03/2023).
Sosialisasi serta mengingatkan masyarakat jangan sampai terlena dengan tidak adanya pantauan terhadap virus covid-19, seperti kegiatan Peduli Vaksin ini merupakan suatu program untuk mengingatkan masyarakat supaya terus menjaga kesehatan serta antisipasi jangan sampai terjadi lonjakan lagi.
Kegiatan vaksin gratis ini sebenarnya sudah ketujuh kalinya Dpd Hipakad Bali selenggarakan, namun kali ini kegiatan diselenggarakan berkolaborasi dengan Dpd Hipakad Cabang Badung dan GPIB Kasih Karunia Badung, dalam rangka turut serta membantu kerjasama dengan pemerintah.
Didimus Rasdalima sebagai ketua panitia dan juga Wakil Ketua II Dpd Hipakad Bali, mengatakan kegiatan Peduli Vaksin ini dilakukan karena masih banyak permintaan dari Jemaah Gereja menginginkan untuk dilakukan kegiatan vaksin dosis lanjutan (booster).
Peduli Vaksin terbuka bagi masyarakat umum menyediakan 250 kuota jenis vaksin lanjutan (booster) 1 dan 2 dari Phizer dan di backup dari UPT Puskemas Kuta Utara untuk mengcover jika terjadi lonjakan permintaan. Bagi peserta yang ikut mendaftar cukup membawa foto copy 2 lembar KTP, dan Surat Keterangan Vaksin sebelumnya.
Namun dalam pelaksanaannya sangat banyak antusias warga masyarakat datang mendaftar, mengingat vaksin dosis ketiga (booster) lanjutan merupakan sebagai syarat yang harus dilampirkan ketika melakukan perjalanan baik ke luar negeri maupun ke dalam negeri.
Ketua panitia pengurus Dpd Hipakad Bali, Dpc Hipakad Badung usai kegiatan selesai
Tak hanya disitu, Dpd Hipakad sebelumnya juga melakukan kegiatan sosial pembagian sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, serta kegiatan sosial lainya terus akan dilakukan diberbagai seluruh kantor cabang Hipakad di seluruh Bali.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22/2022, WNI berusia di atas 18 tahun yang akan berangkat ke luar negeri wajib melampirkan bukti telah vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan, begitupun sebaliknya ketika akan kembali ke negara Indonesia harus melampirkan bukti telah vaksin dosis ketiga (booster).
Laporan: awi
Editor: Budi Santoso