Kasus Pengeroyokan di Ngalian Tewaskan Korban, Pelaku Akhirnya Dilepas
Pelaku (Kaos hitam) akhirnya dilepas ( Foto: tim)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya membebaskan Abdullah (33) tersangka pengeroyokan di Desa Ngaliyan Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang menyebabkan kematian seseorang yang diduga mencuri rokok.
Korban pengeroyokan yakni Eko Miftahul Huda tertangkap tangan mencuri rokok di sebuah warung di Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto. Akibat kejadian itu, Eko jadi bulan-bulanan massa di kantor balaidesa setempat, dan videonya sempat viral.
“Istri korban sudah mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan karena sadar suaminya melanggar hukum,” tutur Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryono saat ditemui, Selasa 7 Maret 2023.
Maryono menjelaskan pertimbangan dibebaskannya tersangka dilatarbelakangi adanya pencabutan laporan pengeroyokan tersebut dan tidak ingin memperpanjang masalah. Dikatakan, Istri korban tidak ingin perkara itu masuk ke ranah pengadilan, sehingga terjadi kesepakatan damai yang ditandai dengan pencabutan laporan.
“Kedua belah pihak, istri korban dan istri tersangka yang didampingi kerabatnya sudah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan kekeluargaan,” imbuh AKP Maryono.
AKP Maryono mengungkapkan pihaknya memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut lantaran kedua belah pihak sudah bertemu dan menandatangani kesepakatan bersama. Pihak korban diwakili istrinya, pihak tersangka diwakili kerabat dan disaksikan oleh LSM serta kepala desa setempat bersama warga.
Adapun peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Eko Miftahul Huda tewas berawal dari korban diduga mencuri rokok di warung sembako Desa Ngaliyan pada tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 Wib.
Setelah kepergok pemilik warung akhirnya korban dikeroyok warga lalu digelandang masuk kantor desa setempat. Korban akhirnya dibawa ke RSUD Bendan, tetapi pada Selasa 16 November 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat dari peristiwa tersebut tim Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap satu pelaku pada Senin 9 Januari 2023 dan kemudian dilakukan konferensi pers pada Senin 30 Januari 2023. Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menajalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun.
Laporan: tim
Editor: Budi Santoso