LABUHANBATUSUMUT

Sekdakab Labuhanbatu Minta Seluruh Penerima Uang di Kasus Korupsi Jadi Tersangka

LABUHAN BATU, BIDIKNASIONAL.com – Sekdakab Labuhan Batu MYS usai ditetapkan tersangka menyusul eks Bendaharanya, lanjut upaya prapid karena keberatan disematkan penyidik Polres Labuhan Batu, meski Kamis (9/3/23) sidang perdananya ditunda oleh Pengadilan Rantauprapat.

Lewat kuasa hukumnya, selain merinci dalil prapidnya, MYS juga meminta penyidik Polres Labuhan Batu segera tetapkan tersangka lain yang disebut turut serta menikmati uang hasil korupsi berjemaah yang merugikan Negara sekitar 1 milyar lebih tersebut.

“Pertama berdasarkan Sekda tidak ada diperintahkan mengembalikan dana (oleh BPK RI Perwakilan Sumut). Kedua berdasarkan pernyataan mantan bendahara tidak ada nama sekda menerima uang. Ketiga harusnya yang di jadikan tersangka itu nama-nama yang terima uang dan belum memulangkan sampai saat ini,” terang Advokat muda kuasa hukum MYS melalui pesan whastapp kepada media ini.

Sementara itu, Kapolres Labuhan Batu AKBP James Hasudungan Hutajulu, S.I.K, S.H, M.H, M.I.K ketika disinggung soal kesiapan dirinya selaku pimpinan penyidik di Polres tersebut dalam melawan gugatan MYS di Pengadilan Negeri Rantauprapat, belum mau berikan tanggapan.

Laporan: tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button