Lokasi Desa Jabon proyek 5 milyar BK.Desa 2022 (Foto: Husnan)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com –
Kegiatan audiensi yang diajukan Hadi Purwanto. SH, ST selaku ketua LKH Barracuda Mojokerto yang hanya ditemui Kepala Bakesbanpol dan Kabag. Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Rabu/16/3/2023, semakin jelas mengerucut bahwa, BK-Desa tahun anggaran tahun 2022 lalu di kerjakan kurang tranparan dan diduga sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Dari hasil audensi terkait dengan anggaran BK-Desa senilai Rp.71,6 M tahun 2022 lalu ditengarai adanya kebijakan Bupati Mojokerto yang sarat dengan KKN. Maka, Hadi Purwanto selaku ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, dihadapan Nugroho selaku Kepala Bakesbanpol dan Yurdiansah Kabag. Pembangunan sekretariat Pemkab.Mojokerto yang mewakili bupati Mojokerto menerima audensi di ruang pertemuan kantor DPMD.
Hadi menyatakan dengan tegas bahwa, pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam atas kebijakan Bupati Mojokerto yang ditengarai inskonstisional. Baik kajian secara akademis maupun secara hukum. Sehingga bisa menghasilkan karya ilmiah yang harus dipahami para penentu kebijakan.
Lebih jauh ia menyatakan, bukti adanya BK-Desa tahun 2022 lalu dari empat desa dalam satu tahun mendapat BK-Desa dua kali seperti halnya desa Jabon kecamatan Mojoanyar mendapat BK-Desa senilai Rp. 350 juta, dan mendapat BK-Desa Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau yang dikenal proyek wisata desa senilai Rp. 5 M termasuk desa Sidorejo kecamatan Jetis, desa Belahan Tengah kecamatan Mojosari dan desa Puri kecamatan Puri.
“Ada beberapa kejanggalan dalam kebijakan BK-Desa ini. Apa karena janji politik saat Pilkada dulu atau yang lain,” kata Hadi yang disambut tepuk tangan para wartawan.
Suasana Audiensi
Dalam kesempatan itu, Nugroho pada Ketua LKH Barracuda menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Mojokerto,dr. Hj. Ikfina Fatmawati, M.Si dikarenakan ada beberapa kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.
Terkait dengan pelaksanaan BK Desa, Yurdiansyah selaku Kabag Pembangunan yang diberi mandat oleh Bupati Mojokerto dalam menemui Ketua LKH Barracuda, menyatakan bahwa BK Desa merupakan salah satu program Bupati Mojokerto untuk akselerasi/percepatan pembangunan di desa dan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Desa).
Dalam pemberian BK Desa ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan bukan berdasarkan KKN. Dalam menjaga kualitas pelaksanaan pembangunan dari BK Desa, bupati membentuk tim monitoring yang terdiri dari Dinas PUPR, DPMD, Bappeda, serta Inspektorat untuk melakukan bimbingan terhadap para Kepala Desa yang mendapat BK Desa.
“Untuk tahun 2023, Bupati minta sistem BK Desa lebih disempurnakan dengan membuat aplikasi e-BK untuk memperkecil potensi penyimpangan,” kata Yurdiansyah.
Laporan: husnan
Editor: Budi Santoso