Kelengkapan Laporan Hilang Girik, AJB, SHM Rumah dan Tanah Hindari Penggandaan

Persyaratan Membuat Laporan Kehilangan Surat Tanah Girik, Ajb, Shm Melalui Harda Lalu Spk Polres Perwilayah untuk menghindari Adanya Penggandaan Surat yang Sekarang banyak terjadi di wilayah Jabotabek (Foto: Ayom)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kamis 16 Maret 2023, Detailnya Persyaratan Membuat Laporan Kehilangan Surat Tanah Girik, Ajb, Shm Melalui Harda Lalu Spk Polres Perwilayah untuk menghindari Adanya Penggandaan Surat yang Sekarang banyak terjadi diwilayah Jabotabek.
Menurut Petugas Harda Brigadir Tugimin Dangan semua persyaratan yang tercantum otomatis tidak Ada Penggandaan Surat Dan tidak Akan Ada sengketa Lahan akibat Surat Ganda.
Akibat ulah oknum mafia tanah yang bisa menyulap Surat hingga bisa Adanya penggandaan yang Marak terjadi Di DKI Jakarta, Dengan Adanya Keterangan Tidak Sengketa Dari Lurah Dan Camat atau PM 1 Otomatis Steril tidak Ada masalah bahkan BPN pun mutlak persyaratan Utama untuk pengurusan Sertifikat atau PTSL yang Sekarang masih berjalan.
“Banyaknya Surat Warga yang belum selesai Karena berkendala kekurangan persyaratan data,” ungkapnya.
Hal ini diamati melalui program PTSL, Karena kurangnya koordinasi Pengurus ke warga untuk kelengkapan data Dan warganya enggan melengkapi kekurangan syarat.
“Kita menjaga hal hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian Warga akibat Surat Ganda,” ujar Brigadir Tugimin.
“Kira mengayomi Dan melayani masyarakat semaksimal mungkin agar masyarakat merasa Aman Dan nyaman atas kepemilikan lahannya,” imbuhnya.
Laporan: Ayom
Editor: Budi Santoso