JATIMSURABAYA

4 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kelantan Surabaya Tertangkap, 1 Dinyatakan Buron

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herlina Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat gelar press release, Kamis (16/03/2023)// Foto: Abd Rosi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Empat pelaku pengeroyokan di Jalan Kelantan, Kecamatan Pabean Cantik’an Surabaya, berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari masing-masing pelaku berinisial AG (32) warga Jalan Pabean Cantik’an, MM (27) warga Desa Labang Bangkalan, HRT (34) warga Krembangan Surabaya dan RLN (47 tahun) warga Jalan Indrapura Surabaya. Sedangkan seorang pelaku lagi yang ditetapkan sebagai DPO adalah WD.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan. Termasuk seorang yang dinyatakan sebagai DPO merupakan pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa terhadap korban KR (60).

“Kejadiannya pada hari Rabu dinihari tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 03.30 Wib, didepan sebuah rumah di Jalan Kelantan Surabaya,” kata AKBP Herlina saat gelar press release, Kamis (16/03/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah borgol besi, 2 (dua) potongan tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, pakaian milik korban, 1 (satu) gulung rafia warna abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

“Barang bukti yang kita amankan ini, merupakan sarana para tersangka untuk membuat korban kehilangan nyawanya,” jelas Kepala Kepolisian di Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Ajun Komisaris Besar Polisi itu, juga menerangkan, kronologis kejadian berawal saat korban memasuki pekarangan sebuah rumah milik LB tanpa izin. Kemudian berteriak dan menelpon AG.

“Setelah AG datang dilokasi, selanjutnya disusul oleh MM dan WD (DPO) untuk mengusir korban agar segera keluar dari pekarangan. Korban berontak dan melawan dengan pelemparan menggunakan batu kepada AG,” terang AKBP Herlina.

Begitu ada perlawanan dari korban KR, Lanjut AKBP Herlina, tersangka AG menelpon Scurity yakni tersangka HRT serta RLN, dan akhirnya korban berhasil diamankan.

“Korban langsung diborgol serta diikat kedua tangan dan kakinya mengunakan tali rafia yang kita amankan ini. Selanjutnya dipukuli bersama-sama hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga berakhir menetapkan 5 (lima) orang sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Sedangkan untuk pasal kita akan jeratkan dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button