LABUHANBATUSUMUT

Sampai Malam Hari, PN Rantauprapat Kembali Gelar Sidang Praperadilan Sekda Labuhanbatu VS Polisi

Sidang Praperadilan Sekretaris Daerah VS Polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat hingga malam hari (17/3)// Foto: M.Sukma

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Lanjutan sidang Sekretaris Daerah (Sekda) yang mempraperadilankan Polres Labuhanbatu karena ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus yang menimpa mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial YN hingga menyeret MYS sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat hingga malam hari.

Sidang yang beragendakan jawaban, Replik dan duplik itu dipimpin Hendrik Tarigan SH.MH selaku hakim tunggal dan didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH.

ā€œIni jawaban telah kita terima maka kita minta untuk jawaban pemohon meski sore hari tetap akan kita Sidangkan.Mengigat 7 hari sidang ini harus sudah putus,ā€Ungkap Hendrik Didalam persidangan sembari mengetuk palu menunda persidangan,Jumā€™at (17/3/2023) yang disaksikan pemohon dan termohon.

Setelah sidang kembali digelar, pemohon pun memberikan repliknya,Tarigan pun meminta agar jawaban dari termohon juga disiapkan meski selesai malam hari.

ā€œTetap kami tunggu atas jawaban termohon,meski malam hari tetap akan kami tunggu,ā€ jelas Hendrik kembali menunda persidangan.

Kemudian setelah sidang kembali dibuka dengan memberikan jawaban pemohon majelis hakim minta agar Senin 27-3-2023 pemohon dan termohon sidang kembali digelar dengan beragendakan pembuktian.

ā€œSenin pagi ya pembuktian,bila tidak siap maka kita lanjutkan di Selasa,ā€ ungkap Tarigan mengakhiri.

Pantauan wartawan, dalam sidang jawaban, replik dan duplik itu hadir Tim Kuasa Hukum Akhyar Sagala & Associates dari pemohon Prapid dan kuasa hukum pihak Polres Labuhanbatu selaku Termohon Prapid Parlin Ritonga.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus yang menimpa Mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial YN yang ditahan Polres Labuhanbatu lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar 1 Milyar lebih.

Kini Polisi kembali menetapkan Sekretaris Daerah Labuhanbatu berinesial MYS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penetapan tersangka terhadap MYS yang dilakukan pihak kepolisian berbuntut panjang.MYS tidak terima atas penetapan yang dilakukan Polisi sehingga melakukan upaya hukum Kepengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan melakukan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.

Laporan: M. SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button