PARIPURNA PERSETUJUAN RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2023
Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif didampingi Ketua DPRD Pesisir Barat,Agus Cik dan Wakil Ketua menandatangani persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Pesisir Barat tahun 2023 (Foto: Ist)
LAMPUNG BARAT, BIDIKNASIONAL.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik dengan didampingi kedua wakil Ketua itu digelar di ruang Paripurna,lantai III Gedung DPRD setempat, Senin 20-3-2023.
Dari pihak Pemerintah daerah tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, S.H, Staf Ahli Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.Selain itu hadir juga Forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat,tenaga Ahli Fraksi DPRD Pesibar.
Adapun dalam Ranperda tentang hak inisiatif DPRD tahun 2023 itu memuat payung hukum kaitannya dengan penertiban regulasi/peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. yang disampaikan Wakil Bupati Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif, S.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat serta stakeholder lainnya yang selama ini telah bersinergi dengan Pemerintah daerah dalam upaya memajukan Kabupaten Pesisir Barat.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kedepan,” ujar Wakil Bupati.
Masih dalam sambutannya, menurut Wakil Bupati,dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Zulqoini menambahkan bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Beliau juga berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Inisiatif DPRD kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (Good Governance dan Clean Govenance) di Kabupaten Pesisir Barat.
“Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (Good Governance dan Clean Governance ) di Kabupaten Pesisir Barat,” Ujar Wakil Bupati.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso