Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EAP (26 tahun) warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Kecamatan Tambaksari Surabaya (25/3)// Foto: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tekad kuat pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memutus siklus peredaran narkoba terus digelorakan dari waktu ke waktu. Targetnya, agar bursa peredaran ragam jenis barang haram itu, tidak semakin merambah masif di Surabaya.
Seperti halnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam keberhasilannya menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EAP (26 tahun) warga Jalan Tambak Segaran Wetan, Kecamatan Tambaksari Surabaya.
EAP yang merupakan residivis terkait kasus yang sama tersebut, berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023, saat sedang menunggu pembeli sabu di sekitaran warung kopi (Warkop) setempat.
Dalam penyampaian nya Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan keluhan warga Jalan Tambak Segaran Surabaya, yang resah dengan adanya peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersamar, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka EAP yang kedapatan memiliki 12 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,64 gram tersimpan didalam bungkus rokok,” kata AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (25/03/2023).
Selain menemukan barang bukti sabu, juga ditemukannya sejumlah uang sebesar Rp.83.000,-(delapan puluh tiga ribu rupiah) yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu milik tersangka EAP dan 2 (dua) buah timbangan elektrik.
“Berdasarkan hasil temuan barang bukti tersebut, akhirnya kita membawa tersangka EAP di Mapolrestabes untuk dimintai keterangannya,” lanjut AKBP Daniel Marunduri.
Menurut pengakuan nya, saat diinterogasi. Barang haram yang dimiliki oleh tersangka EAP didapat dari seseorang dugaan sebagai bandar besar berinisial S (belum tertangkap) di wilayah Citraland Surabaya.
“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan tersangka EAP kita sangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso