Tempat hiburan malam W Super Club yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Meski Pemerinta Kota Surabaya terapkan aturan melalui surat edaran yang ditanda tangani Walikota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023, terkait pelarangan bagi tempat Hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk tidak beroperasi selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Namun, penerapan aturan pelarangan Pemerintah Kota Surabaya, diterobos oleh tempat hiburan malam W Super Club yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya.
Seperti terpotret kamera Handphone awak media BIDIK NASIONAL, pada Rabu Malam (29/03/2023), terlihat mobil pengunjung berjejer memenuhi Diskotek yang sebelumnya bernama Holly Wings Gold Surabaya.
Kepada awak media, sang penjaga Diskotek W Super Club, berucap pengoperasian RHU tutup hingga pukul 24.00 Wib, dan semua ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Surabaya.
“Lho, gak apa-apa kok, beroperasi? Kan sudah ada peraturan dari Pak Walikota Surabaya,” cakapnya.
“Kalau gak percaya ini lho mas, ada surat edarannya,” ucap penjaga perempuan sambil menunjukkan ke awak media.
Terkait hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasatpol-PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, melalui Chatting WhatsApp, pihaknya membenarkan bahwa pelarangan RHU untuk beroperasi di bulan Ramadhan, sudah sesuai Perwali.
“Sesuai surat edaran Walikota Surabaya, mas,” tulisnya, pada Kamis Pagi (30/03/2022).
Selain itu, Eddy Christijanto juga memberitahukan, tadi malam dapat laporan pada pukul 01.00 Wib, dan anggota langsung melakukan pengecekan.
“Hari ini akan di cek lagi,” tulisnya singkat.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso