Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang (Foto: tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Praktek korupsi di Indonesia semakin meluas, dilihat dari pelaku, cara melakukan korupsi ,serta besar kerugian negara yang ditimbulkan, Indonesia Coruption Watch ( ICW) mencatat bahwa pelaku tindak pidana Korupsi terbanyak justru berlatar belakang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menempati urutan teratas.
Bagaimana cara/ modus seorang PNS melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa perintah serta sejauh mana cara/ modus tersebut berpengaruh pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pegawai negeri sangat rentan terhadap tindak pidana Korupsi karena jabatan dan wewenang yang disalah gunakan dapat merugikan negara seperti salah satunya di RSUD Jombang yang diduga menjadi sarang korupsi.
Disampaikan salah satu Sumber BIDIK NASIONAL (BN), Raport merah pada rumah sakit ini sering terjadi, terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Dugaan pada penyimpangan yang menjurus pada korupsi.
“Pengadaan barang habis pakai seperti Elpiji senilai Rp 420 juta .Anggap saja nilainya tidak seberapa, tetapi anggaran tersebut di ambil dari keringat rakyat,” ungkap Sumber.
Benarkah terjadi penyimpangan anggaran di RSUD Jombang soal pengadaan Elpiji Dan foto copy. Pertanyaannya, apakah semua masakan di masak oleh internal,dan berapa kebutuhan elpiji setiap tahun.
Dibeberkan, perlu diketahui, anggap saja harga Elpiji (LPG) 12 kg Non Subsidi harga Rp 270 ribu , jika nilai pembeliannya yang dianggarkan Rp 420 juta, akan mendapatkan 1555 buah LPG. Jika digunakan untuk memasak apa harus di bagi 365 hari sehari harus menghabiskan tabung kurang lebih 4-5 tabung dikali 12 kg.
“Selain itu pada pengadaan fotocopy berkas dengan nilai Rp 306 juta, padahal kalau kita foto copy hanya seharga Rp 250/ lembar, itupun biasanya pada umumnya, hanya menghabiskan uang sebesar Rp 100 .000,- .
Sedangkan ini dianggarkan ratusan juta,” sebutnya.
” Apakah uang yang digunakan untuk foto copy sama dengan yang dilakukan pada umumnya oleh masyarakat, melihat dan mencermati soal penggunaan pembelanjaan Elpiji ( LPJ) dan foto copy ini layak kita sorot,” harap sumber.
Menurut Abdul Gofur Kabag Umum RSUD Jombang,” Terkait pengadaan tersebut sudah tidak ada masalah dan bersih semua dari penyimpangan, ujarnya BN ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Salah satu tokoh aktifis GPM ( Gerakan Pemuda Marhaenis) Jombang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ,” Seperti kita pernah baca dari buku M.Rezza Kurniawan – Kantor Hukum Heru Wismanto & Partner, Bahwa perlu diketahui, ada dugaan Pegawai Negeri bila melakukan tindak pidana Korupsi dengan cara atau prosedur yang berbeda dan berciri khusus, meletakan kepentingan pribadi diatas kepentingan masyarakat dan sesuatu yang di percayakan kepadanya tidak dilaksanakan sebagaimana semestinya sehingga disebut modus operandi.
“Bahwa, modus operandi yang dilakukan oleh PNS dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terjadi dalam semua tahap persiapan, pengadaan, ” ujarnya.
Sementara itu, semua aksi yang sangat bermanfaat, ada satu kontribusi lain yang dapat masyarakat lakukan namun sering kali diabaikan yaitu , ” Pengawasan” .
Masyarakat dapat berkonstribusi dengan melakukan pengawasan aktif terhadap setiap kinerja pemerintah.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso