Pekerjaan mengunakan anggaran (BANPROV) APBD 1 tahun 2020 dan 2021 (Foto: M Tohir/tim)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Teguh Yudha Nugraha salah satu aktivis asal Pamanukan melayangkan surat pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala desa Lengkong jaya, kec, Pamanukan, kabupaten Subang Jawa barat.
Berawal dari keinginan kepala desa Lengkong jaya, Ade Hermawan untuk membangun kantor desa yang baru lokasinya di islamic center sebelah masjid al-hadad Pamanukan, dengan mengunakan anggaran (BANPROV) APBD 1
tahun 2020 dan 2021dengan bentuk pekerjaan pemasangan pondasi batu belah, pekerjaan urugan tanah merah dan pemasangan foot plate.
Kepala Desa Lengkong Jaya, Ade Hermawan
Kemudian tahun 2022 desa Lengkong jaya mendapatkan anggaran (BANPROV) APBD1, yang pengalokasianya untuk lanjutan pembangunan kantor desa yang baru, namun belum ada pelaksanaan pekerjaan.
Teguh Yudha Nugraha selaku pelapor saat ditemui wartawan bidik nasional com.di kediaman nya (29/3/2023) membenarkan adanya laporan pengaduan ke polres Subang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan provinsi desa Lengkong jaya tahun 2020 dan 2021 terkait pemasangan pondasi batu belah, urugan tanah merah dan pemasangan foot plate, namun untuk anggaran tahun 2022,yang juga dari BANPROV belum ada pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut, Teguh Yudha Nugraha mengatakan, melalui pengecekan di aplikasi sentuh tanahku kemetrian ATR/BPN ternyata tanah yang di bangun oleh kepala desa Lengkong jaya itu milik pemerintah daerah yang di peruntukan untuk islamic center Pamanukan pada tahun 31-desember-2008
dengan ID Pemda nomor 50090010011000002 seluas+/-6.070. M2 dari luas keseluruhan +/-M2.dan sertifikat hak pakai No,6 desa Lengkong jaya tanggal 24-januari1989, ungkapnya.
Menurutnya, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi bahwa kepala desa Lengkong jaya telah menyalahi penggunaan anggaran BANPROV tidak sesuai dengan petunjuk teknis bantuan keuangan desa dengan benar.
“Yang diharuskan untuk perehapan kantor desa bukan untuk membangun,sebagai mana dengan adanya surat keputusan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) provinsi Jawa barat nomor.kep.017/PMD.06.03-PPW/2021,” bebernya.
Tentang petunjuk teknis bantuan keuangan desa, pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa (BANPROV) tahun 2021 pada halaman 6 ,di jelaskan jenis infrastruktur pedesaan, meliputi pembangunan jalan desa, Drainase, TPT, rehabilitasi/renovasi kantor desa,dan khusus pembangunan fisik Rencana Anggaran Baru(RAB) yang di buat dan di tanda tangani oleh kepala desa di harus kan ke dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat(daerah) /TA-ID/TPID dan pelaksanaan kegiatan dengan Standar Belanja Biaya(SBB),sesuai ketentuan bupati.
sebagai edukasi, bahwa dalam pasal 7 peraturan gubernur Jawa barat nomor;8 tahun 2019 tentang pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa di jelas kan sebagai berikut.
ayat(1) : pembinaan dalam peningkatan infrastruktur desa sebagaimana di maksud dalam pasal (6) huruf a,meliputi jalan desa,jalan lingkungan,tembok penahan tanah, drainase,irigasi desa,pasar desa,sarana prasarana air bersih masyarakat,kantor desa jalan usaha tani,pos yandu,balai dusun atau balai pertemuan,
dan bunyi ayat (2)di jelaskan,pelaksanaan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana desa sebagaimana di maksud ayat(1) di lakukan melalui bantuan keuangan untuk rehabilitasi, renovasi, revitalisasi,dan atau pembangunan.
bunyi ayat (3) pemerintah desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan infrastruktur selain pembangunan infrastruktur sebagaimana di maksud pada ayat (1) kepada pemerintah daerah provinsi berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa dan mendapat persetujuan dari Bupati/walikota.
Laporan: M.tohir/tim
Editor: Budi Santoso